Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Cara Bayar Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Online, Ternyata Sangat Mudah

M Nurhadi

Selasa, 14 September 2021 | 17:55 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Online, Ternyata Sangat Mudah
Sejumlah wajib pajak menunjukkan bukti pengambilan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) usai membayar pajak kendaraan bermotor . (Antara)

Suara.com - Membayar pajak kendaraan kini tak perlu lagi datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Era digital membuat pembayaran pajak motor maupun mobil bertransformasi ke dalam sistem digital.

Anda bisa membayar pajak kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua secara online. Berikut cara bayar pajak motor mobil online seperti dilansir dari e-samsat.id.

1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas melalui playstore atau appstore

2. Setelah aplikasi terinstal di smartphone, klik mulai pendaftaran

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Perhatikan pula kelengkapan dokumen untuk isian tersebut.  

4. Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum klik lanjutkan

5. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Pemohon akan mendapatkan kode bayar lewat aplikasi yang berlaku selama dua jam.

7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.

8. Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Untuk diketahui, cara bayar pajak motor mobil di atas hanya bisa diterapkan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Pembayaran pajak motor mobil online ini bisa dilakukan lewat berbagai bank maupun aplikasi. Samsat online bekerja sama dengan sejumlah bank antara lain BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

Bagi pemohon yang mencoba melakukan pembayaran pajak motor mobil online namun mengalami kendala bisa juga menghubungi call center tertera. Membayar pajak online ini bisa dilakukan dengan praktis tanpa perlu keluar rumah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Pajak Online Kendaraan, Mudah dan Praktis

Cara Bayar Pajak Online Kendaraan, Mudah dan Praktis

News | Selasa, 14 September 2021 | 15:27 WIB

Hore! Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda

Hore! Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda

Malang | Kamis, 09 September 2021 | 07:05 WIB

Satgas DKI Awasi Kantor Samsat Cegah Praktik Pungli

Satgas DKI Awasi Kantor Samsat Cegah Praktik Pungli

Jakarta | Rabu, 08 September 2021 | 22:17 WIB

Viral Pria Misterius Berbaju Gamis Muncul di Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Pakai Emas

Viral Pria Misterius Berbaju Gamis Muncul di Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Pakai Emas

News | Selasa, 07 September 2021 | 16:35 WIB

Daftar Lokasi Samsat di Masa PPKM Level 3 DKI Jakarta, Simak Pembatasan Operasional

Daftar Lokasi Samsat di Masa PPKM Level 3 DKI Jakarta, Simak Pembatasan Operasional

Otomotif | Senin, 30 Agustus 2021 | 09:48 WIB

LENGKAP Lokasi Samsat Keliling Jakarta 30 Agustus 2021

LENGKAP Lokasi Samsat Keliling Jakarta 30 Agustus 2021

Jakarta | Senin, 30 Agustus 2021 | 09:27 WIB

Terkini

Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun

Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan

Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:53 WIB

Fasilitas Motor Listrik hingga Dana Insentif Rp6 Juta MBG Mau Dihilangkan?

Fasilitas Motor Listrik hingga Dana Insentif Rp6 Juta MBG Mau Dihilangkan?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:44 WIB

Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen

Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:43 WIB

Ramai Isu PLTU Jawa Kehabisan Batu Bara-Banyak Mati Lampu, Jubir Bahlil: Memang Ada Gangguan Teknis

Ramai Isu PLTU Jawa Kehabisan Batu Bara-Banyak Mati Lampu, Jubir Bahlil: Memang Ada Gangguan Teknis

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:36 WIB

Isu Menkeu Purbaya Digoyang Mencuat, Fuad Bawazier: Ada Perlawanan terhadap Arah Ekonomi Prabowo

Isu Menkeu Purbaya Digoyang Mencuat, Fuad Bawazier: Ada Perlawanan terhadap Arah Ekonomi Prabowo

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:28 WIB

Emiten Properti SMRA Tebar Dividen Rp 5 per Saham

Emiten Properti SMRA Tebar Dividen Rp 5 per Saham

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung

Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:20 WIB

IHSG Terkoreksi 0,28% Setelah Investor Lanjutkan Ambil Cuan, BBCA Masih Naik

IHSG Terkoreksi 0,28% Setelah Investor Lanjutkan Ambil Cuan, BBCA Masih Naik

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:56 WIB

Zulhas Bongkar Data MBG, 63,1 Juta Penerima Manfaat Bakal Diverifikasi Ulang

Zulhas Bongkar Data MBG, 63,1 Juta Penerima Manfaat Bakal Diverifikasi Ulang

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:43 WIB