Cara Bayar Pajak Online Kendaraan, Mudah dan Praktis

Rifan Aditya

Selasa, 14 September 2021 | 15:27 WIB
Cara Bayar Pajak Online Kendaraan, Mudah dan Praktis
Cara Bayar Pajak Online Kendaraan, Mudah dan Praktis - Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).

Suara.com - Pandemi masih berlangsung, maka dari itu cara bayar pajak online kendaraan menjadi solusi yang memudahkan masyarakat. Ketahui, perbedaan cara bayar pajak online untuk motor tahunan dan lima tahunan berikut ini.

Pajak kendaraan bermotor ada dua jenisnya, yaitu pajak yang dibayarkan secara tahunan, dan lima tahunan. Cara bayar pajak motor ini berbeda setiap jenisnya, di mana pembayaran dapat dilakukan di samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling, atau samsat online. Kali ini Suara.com, hanya akan membahas soal cara bayar pajak online kendaraan. 

Di masa pandemi seperti sekarang ini, cara bayar pajak online tentu bisa jadi alternatif yang tepat. Bahkan, kini pembayaran pajak motor dianggap jauh lebih efektif berkat layanan online-nya. Nah, berikut ini adalah cara bayar pajak motor secara online, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Bayar Pajak Online Motor Tahunan

Cara bayar pajak motor tahunan secara online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini dapat diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.

Setiap provinsi memiliki layanan e-Samsat masing-masing, dan layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Pasalnya, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut ini langkah-langkahnya bayar pajak online kendaraan:

  1. Pertama, buka situs e-Samsat sesuai provinsi Anda.
  2. Pilih kota yang sesuai dengan nomor  kendaraan Anda.
  3. Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Maka, pilihlah Anda Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus. 
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  5. Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
  6. Lalu klik Cari. 

Apabila data yang Anda masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda. Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi.

Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.

Selanjutnya, Anda harus memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali. Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana Anda tinggal. Ada beberapa data yang harus dimasukkan, seperti:

baca juga
  1. Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.
  2. Pilih Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.
  3. Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran. Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
  4. Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu klik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya.
  5. Apabila kode bayar sudah muncul, maka klik print.

Apabila sudah selesai, nantinya Anda akan melihat kode bayar dan jumlah uang yang wajib dibayarkan, serta alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.

Seperti itulah cara bayar pajak online kendaraan tahunan. Lalu bagaimana untuk pajak motor lima tahunan?

Bayar Pajak Motor Lima Tahunan

Cara bayar pajak motor lima tahunan berbeda dengan saat Anda membayar pajak motor tahunan. Cara bayar pajak motor lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, melainkan hanya melalui samsat pusat tempat kendaraan bermotor terdaftar. Berikut ini caranya:

  1. Bawa motor ke tempat cek fisik untuk dicek oleh petugas. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan hasil pengecekan.
  2. Selanjutnya, Anda perlu menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan dan hasil cek fisik sebelumnya. Tunggu sampai Anda mendengar panggilan dari petugas.
  3. Selesai melewati tahap legalisasi, silakan pergi menuju loket perpanjangan STNK, dan ambil nomor antrean.
  4. Lalu, bayar pajak sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
  5. Setelah melakukan pembayaran pajak, Anda dapat menunggu proses pencetakan STNK baru.
  6. Anda juga perlu menunggu untuk mendapatkan plat nomor baru.

Proses membayar pajak motor lima tahunan ini tentu membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan membayar pajak motor tahunan secara online. Jadi, persiapkan persyaratan dengan teliti dan pilih waktu yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas Anda lainnya.

Sekian penjelasan cara bayar pajak online kendaraan dengan mudah dan praktis. Selamat mencoba.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor Pajak Online atau e-Filing, Mudah dan Cepat

Cara Lapor Pajak Online atau e-Filing, Mudah dan Cepat

Bisnis | Kamis, 09 September 2021 | 14:24 WIB

Hore! Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda

Hore! Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda

Malang | Kamis, 09 September 2021 | 07:05 WIB

Dear Warga Kota Bekasi, Ayo Manfaatkan Triple Untung Plus 2021! Bebas dan Diskon PKB

Dear Warga Kota Bekasi, Ayo Manfaatkan Triple Untung Plus 2021! Bebas dan Diskon PKB

Bekaci | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 16:57 WIB

Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Genjot Transformasi Digital

Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Genjot Transformasi Digital

Jakarta | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:05 WIB

Terkini

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Jatim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Tembus Medan Sulit Ciremai, Operasi Udara Jadi Pilihan Utama Padamkan Api

Tembus Medan Sulit Ciremai, Operasi Udara Jadi Pilihan Utama Padamkan Api

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri

Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Elektabilitas KDM Salip Prabowo, Bima Arya Tegaskan Komitmen PAN: Kawal Sampai Ujung!

Elektabilitas KDM Salip Prabowo, Bima Arya Tegaskan Komitmen PAN: Kawal Sampai Ujung!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Wisata Halal Tak Cukup Andalkan Promosi, UMKM Lokal Harus Masuk Rantai Ekonomi

Wisata Halal Tak Cukup Andalkan Promosi, UMKM Lokal Harus Masuk Rantai Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Kemendag Apresiasi Little Bandung by GoFood, Perluas Pasar Produk Lokal

Kemendag Apresiasi Little Bandung by GoFood, Perluas Pasar Produk Lokal

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Bangun Tidur Pagi Hari, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun atau Cukup Air Saja?

Bangun Tidur Pagi Hari, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun atau Cukup Air Saja?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:18 WIB

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:16 WIB

×