Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Jaga Mata Rantai Industri Hasil Tembakau, Revisi PP 109/2012 Diminta Dibatalkan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 22 September 2021 | 15:30 WIB
Jaga Mata Rantai Industri Hasil Tembakau, Revisi PP 109/2012 Diminta Dibatalkan
Ilustrasi daun tembakau. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Revisi PP 109/2012 menimbulkan polemik tidak berkesudahan di masa pandemi karena dorongan muatan larangan total iklan, promosi dan perbesaran gambar Kesehatan dari 40%-90% mengancam keberlanjutan mata rantai industri tembakau.

Suara penolakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) terus bergulir. Kali ini, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) kembali menekankan penolakannya atas rencana pemerintah merevisi PP 109/2012.

Ketua Umum APTI Soeseno mengatakan rencana revisi PP 109/2012 akan makin membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sedari dulu sudah dibanjiri dengan berbagai aturan yang beragam. Menurutnya hal ini lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif karena banyak menimbulkan aturan-aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT.

“Hal tersebut merupakan pengalaman sejak 2012 dahulu saat tengah penyusunan sampai sekarang PP itu dilaksanakan, dimana mudaratnya lebih banyak dari baiknya. Dari 2012 dilaksanakan sampai sekarang, sudah hampir 300 peraturan daerah tercipta sebagai turunan PP itu. Perda-perda itu ada yang eksesif sekali seperti di Bogor. Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah ikut-ikutan tidak boleh. Kami menolak kalau PP 109/2012 direvisi,” ungkap Soeseno pada acara Konferensi Pers Penolakan Kenaikan Cukai Rokok 2022 di Jakarta (20/9).

Soeseno menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan ini bersifat diskriminatif termasuk bagi perokok. Kegiatan merokok diperlakukan secara diskriminatif oleh petugas. “PP 109/2012 mau diperketat lagi, semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan, mungkin ke depan kalau diubah merokok haram atau apa lah. Kita tegas menolak,” tegas Soeseno.

Soeseno meminta agar pemerintah segera mengambil posisi tegas untuk tidak melanjutkan revisi PP 109/2012 terutama di masa pandemi seperti saat ini. Menurutnya banyak pula komoditas lain yang bertentangan dengan kesehatan selain tembakau namun tidak pernah diutak- atik.

Sementara itu, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhamad Nur Azami menyampaikan bahwa revisi PP 109/2012 ini segera dihentikan karena sangat restriktif dan membebani IHT. “Jangan lagi didorong poin- poin revisi yang sifatnya menghancurkan industri tembakau, PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah sangat berhasil mengendalikan konsumsi. Dalam usulan revisinya, yang dihajar justru seluruh mata rantai sektor tembakau mulai dari iklan, kemasan, lalu distribusi,” ujar Azami. Sejauh ini solusi yang ditawarkan nihil, terlebih tidak ada sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja sebanyak industri tembakau atau mampu menyerap hasil perkebunan tembakau dan cengkeh dalam negeri.

Menurut Azami, kebijakan ini tidak adil dan mematikan IHT dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera ambil sikap dan menghentikan revisi PP 109/2012. “Dari kita revisi PP 109/2012 itu jangan diteruskan. Apalagi kondisinya sedang menghadapi pandemi. Lebih baik kita dukung Kemenkes urusi vaksin Covid-19 saja dulu,” tutup Azami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sama-sama Tidak Sehat, Ini Resiko Kesehatan Rokok Tembakau dan Elektrik

Sama-sama Tidak Sehat, Ini Resiko Kesehatan Rokok Tembakau dan Elektrik

Jawa Tengah | Rabu, 22 September 2021 | 09:16 WIB

Cukai Hasil Tembakau Dikabarkan akan Naik, Ini Permintaan Buruh

Cukai Hasil Tembakau Dikabarkan akan Naik, Ini Permintaan Buruh

Kaltim | Selasa, 21 September 2021 | 11:51 WIB

Buruh Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

Buruh Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

Bisnis | Selasa, 21 September 2021 | 10:59 WIB

Terkini

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB

Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi

Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:48 WIB

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:45 WIB

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:34 WIB

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:13 WIB

Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar

Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:06 WIB

Bahlil Ungkap Nasib Harga BBM Pertamax Cs, Kapan Diumumkan?

Bahlil Ungkap Nasib Harga BBM Pertamax Cs, Kapan Diumumkan?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:02 WIB

Pertanian dan UMKM Jadi Andalan Ekonomi Baru

Pertanian dan UMKM Jadi Andalan Ekonomi Baru

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 16:53 WIB

Rupiah Sentuh Level Terendah Lagi Rp 17.188/USD

Rupiah Sentuh Level Terendah Lagi Rp 17.188/USD

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 16:44 WIB