Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Sweeping Etalase Rokok, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Kewenangan

Iwan Supriyatna

Kamis, 23 September 2021 | 05:40 WIB
Sweeping Etalase Rokok, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Kewenangan
Sebuah minimarket di Jakarta memajang susunan rokok di rak etalase secara bebas, Selasa (14/9/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dalam menutup paksa etalase rokok di minimarket dinilai tak berlandasan hukum. Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang disebut menjadi landasan penindakan oleh Satpol PP tersebut tak cukup kuat.

Penyebabnya, beleid tersebut sifatnya himbauan. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) pekan lalu.

Ali Ridho menegaskan bahwa aksi Satpol PP tersebut melampaui kewenangannya.

“Dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya itu hanya sebagai bentuk produk naskah dinas, alat komunikasi untuk kedinasan saja, untuk internal aparat pemerintahan. Lazimnya demikian,” beber Ali Ridho ditulis Kamis (23/9/2021).

Oleh karenanya, Ia menilai Sergub tersebut tak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP. Memang ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi.

Misalnya peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya, kemudian karena Sergub bukanlah Peraturan Undang-Undang (PUU) maka tak boleh bersifat mengatur, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI sendiri.

Menurut Ali ini yang menjadi masalah karena ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang justru memperbolehkan promosi dan penjualan rokok, bahkan di kawasan tanpa rokok.

“Maka dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. Dan bahkan, Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali.

Pertentangan-pertentangan ini yang disebut Ali juga makin menguatkan bahwa tindakan Satpol PP sejatinya memang tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penutupan etalase rokok.

baca juga

“Sweeping yang dilakukan Satpol PP ini membuktikan ada pemaknaan yang salah, kalau dikaji peraturan soal Satpol PP, mereka hanya memiliki tiga kewenangan, pertama melaksanakan atau menegakan peraturan daerah, melakukan penertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kembali ke uraian awal, kemudian untuk apa Satpol PP menegakan seruan ini?” lanjutnya.

Selain bertentangan dengan hukum, aksi Satpol PP juga bikin gelisah para pelaku usaha terutama gerai-gerai ritel modern. Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa misalnya menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.

“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” ungkap Tutum.

Kegaduhan yang tercipta akibat Seruan Gubernur ini juga justru bertentangan dengan situasi saat ini, saat PPKM melonggar dan aktivitas ekonomi masyarakat yang sempat tersendat berangsur bangkit. Kegaduhan ini jelas tak selaras dengan niat pemerintah untuk kembali mengerek pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Mata Rantai Industri Hasil Tembakau, Revisi PP 109/2012 Diminta Dibatalkan

Jaga Mata Rantai Industri Hasil Tembakau, Revisi PP 109/2012 Diminta Dibatalkan

Bisnis | Rabu, 22 September 2021 | 15:30 WIB

Sama-sama Tidak Sehat, Ini Resiko Kesehatan Rokok Tembakau dan Elektrik

Sama-sama Tidak Sehat, Ini Resiko Kesehatan Rokok Tembakau dan Elektrik

Jawa Tengah | Rabu, 22 September 2021 | 09:16 WIB

Studi: Mayoritas Suami Perokok Bikin Keluarga Tak Bahagia

Studi: Mayoritas Suami Perokok Bikin Keluarga Tak Bahagia

Health | Rabu, 22 September 2021 | 07:30 WIB

Terkini

Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?

Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:44 WIB

Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU

Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:42 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish

5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:39 WIB

Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global

Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:39 WIB

6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan

6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026

Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

Waspada Skincare Palsu Berbahaya, Ini Ciri-Ciri Kelly Pearl Cream yang Asli

Waspada Skincare Palsu Berbahaya, Ini Ciri-Ciri Kelly Pearl Cream yang Asli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

Iker Casillas Sebut Taktik Thomas Tuchel Bikin Inggris Jadi Pengecut di Piala Dunia 2026

Iker Casillas Sebut Taktik Thomas Tuchel Bikin Inggris Jadi Pengecut di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

Avatar Aang Resmi Tayang Terbatas di Bioskop demi Lolos Kualifikasi Oscar

Avatar Aang Resmi Tayang Terbatas di Bioskop demi Lolos Kualifikasi Oscar

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:30 WIB

Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?

Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:20 WIB

×