Demikian cara daftar BPJS Kesehatan online. Sebagai informasi menurut UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebutkan bahwa status kepesertaan dalam BPJS bagi seluruh warga Indonesia adalah wajib.
BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta beserta anggota keluarganya. Pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Sementara bagi para wirausahawan bisa mendaftarkan jaminan sosial lewat skema pendaftaran mandiri. Baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Skema mandiri ini bertujuan untuk memeratakan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni