Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham: Harus Transparan dan Partisipatif

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 30 September 2021 | 12:45 WIB
Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham: Harus Transparan dan Partisipatif
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.

Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham, Roberia, menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Undang undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia ditulis Kamis (30/9/2021).

Roberia menjelaskan, hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2014 sebagai turunan UU Nomor 12/2011.

“Kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.

Menurut Roberia, kebijakan publik harus disusun menggunakan mekanisme yang ideal dan tepat serta mengakomodir berbagai pemangku kepentingan. Ia memastikan bahwa Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Polemik ini pun memaksa energi pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, yang sedang fokus dalam penanganan COVID-19 turut terbagi.

Dalam keterangan terpisah, Pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Jenderal Achmad Yani ( UNJANI), Riant Nugroho mengatakan bahwa kebijakan publik secara keilmuan harus dimulai dari proses publik yang merepresentasikan semua kalangan yang berkepentingan. Terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT, menurut Riant, Pemerintah harus mengakomodir semua kepentingan dari berbagai dimensi.

"Karena kebijakan publik itu harus bersifat sangat penuh tanggung jawab, misalnya sejak awal harus melibatkan publik. Publiknya bukan melalui survei, tidak menggunakan pendekatan data sains atau lewat digital, tidak. Tapi mengundang yang namanya expert dari berbagai dimensi," ujar Riant.

Riant juga menambahkan bahwa terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja mengingat IHT di Indonesia memiliki kekuatan yang besar baik skala nasional maupun global.

"Satu satunya produk yang bersifat produk dalam negeri dari ujung ke ujung itu hanya rokok. Tidak satupun produk di Indonesia yang itu betul-betul dalam skala besar kecuali industri rokok dan itu merupakan kekuatan Indonesia di dunia hari ini," jelas Riant.

Pemerintah, menurut Riant harus melihat lebih luas mengenai kebijakan IHT agar tidak semata-mata terjebak dalam larangan boleh atau tidak boleh, sehingga Pemerintah harus menemukan solusi atas dilema kebijakan pertembakauan di Indonesia.

"Solusi yang saya sarankan adalah industri turunan tembakau, termasuk rokok, tetap boleh tumbuh secara wajar, dan konsumsinya, untuk kesehatan bersama, perlu ditata atau dimanajemeni, tidak sekedar dilarang atau dibatasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, Ini Langkah Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Jaga Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, Ini Langkah Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Jogja | Kamis, 30 September 2021 | 08:16 WIB

Industri Hasil Tembakau Tanggapi Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Industri Hasil Tembakau Tanggapi Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Bekaci | Rabu, 29 September 2021 | 16:30 WIB

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Masa Pandemi Dinilai Belum Tepat

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Masa Pandemi Dinilai Belum Tepat

Bisnis | Rabu, 29 September 2021 | 15:29 WIB

Terkini

Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses

Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:15 WIB

Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026

Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:05 WIB

OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver

OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:01 WIB

BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026

BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:27 WIB

Tren Baru Lebaran, Banyak Warga RI Kirim Paket ke Luar Negeri untuk Keluarga

Tren Baru Lebaran, Banyak Warga RI Kirim Paket ke Luar Negeri untuk Keluarga

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:19 WIB

Proyeksi Pemudik EV Melonjak, Dirut PLN Cek Kesiapan Layanan SPKLU Trans Jawa

Proyeksi Pemudik EV Melonjak, Dirut PLN Cek Kesiapan Layanan SPKLU Trans Jawa

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:09 WIB

Jelang Puncak Mudik, Kendaraan Keluar Jabodetabek Naik 14 Persen

Jelang Puncak Mudik, Kendaraan Keluar Jabodetabek Naik 14 Persen

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:08 WIB

Garuda Indonesia Jalankan 11 Strategi Transformasi, Bidik Pemulihan Kinerja

Garuda Indonesia Jalankan 11 Strategi Transformasi, Bidik Pemulihan Kinerja

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:53 WIB

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:44 WIB

Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Tanpa Cemas Ongkos

Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Tanpa Cemas Ongkos

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:39 WIB