Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

DPR Sahkan UU APBN 2022, Ini Target Indikator Makro Ekonominya

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 30 September 2021 | 13:18 WIB
DPR Sahkan UU APBN 2022, Ini Target Indikator Makro Ekonominya
Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/6/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]

Suara.com - Dalam sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung siang hari ini, Kamis (30/9/2021), para anggota DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN 2022 untuk menjadi Undang-Undang.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I.

"Apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2022 dapat disetujui menjadi UU?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Mendengar pertanyaan tersebut para anggota dewan yang hadir baik yang secara langsung dan virtual langsung menjawab setuju. "Setuju," kata para anggota dewan. "Terima kasih," kata Puan menimpali.

Asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2022 disusun secara optimis namun realistis dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian. Yaitu, pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2%, laju inflasi 3%, nilai tukar rupiah Rp14.350 per US$, tingkat suku bunga SUN 10 tahun 6,82%,

Selanjutnya harga minyak mentah Indonesia 63US$/barel, lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.036 ribu barel setara minyak per hari.

Adapun target pembangunan yang juga disepakati yaitu tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5-9%, gini rasio 0,376-0,378, indeks pembangunan manusia 73,41-73,46, nilai tukar petani 103-105, nilai tukar nelayan 104-106.

Pendapatan negara tahun 2022 diproyeksikan meningkat mengikuti prospek pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi perpajakan.

Anggaran pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.846 triliun terdiri atas target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510 triliun atau lebih tinggi Rp3 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp335 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belanja negara tahun 2022 berfokus pada program prioritas, efisien, berbasis hasil, antisipatif, dan penguatan desentralisasi fiskal serta pengendalian kualitas transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Anggaran belanja negara direncanakan sebesar Rp2.714 triliun terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat Rp1.944 triliun dan anggaran TKDD Rp769 triliun.

"APBN 2022 akan tetap bekerja untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kesehatan dan jiwa, menjaga kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan, serta mendukung daya tahan dunia usaha dan UMKM," kata Sri Mulyani.

Meski demikian pemerintah optimis konsolidasi fiskal secara bertahap dapat dilakukan sehingga defisit kembali maksimal 3% PDB di tahun 2023 sesuai amanat UU 2/2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sahkan RUU KUP Jadi HPP, Sembako Hingga Sekolah Bebas dari Pajak

DPR Sahkan RUU KUP Jadi HPP, Sembako Hingga Sekolah Bebas dari Pajak

Bisnis | Kamis, 30 September 2021 | 12:40 WIB

Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan Rp81,7 triliun

Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan Rp81,7 triliun

Bisnis | Rabu, 29 September 2021 | 17:56 WIB

Industri Hasil Tembakau Tanggapi Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Industri Hasil Tembakau Tanggapi Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Bekaci | Rabu, 29 September 2021 | 16:30 WIB

Terkini

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:44 WIB

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:14 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:01 WIB

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:35 WIB

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:25 WIB