Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementerian ATR Sosialisasi Posisi Strategis Pengendalian Tanah Pasca UU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 30 September 2021 | 17:05 WIB
Kementerian ATR Sosialisasi Posisi Strategis Pengendalian Tanah Pasca UU Cipta Kerja
Kementerian ATR/BPN sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Selasa, (28/9/2021). (Dok: Kementerian ATR)

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Selasa, (28/9/2021).

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Maka dari itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten, akademisi dan para profesional lainnya.

“Perlu diketahui, pengendalian tidak bisa bekerja kalau rencana dan pemanfaatan tata ruang dalam hal ini KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sinkronisasi program keluar,” tutur Dirjen PPTR, Budi Situmorang saat menyampaikan materi.

Setelah terbitnya KKPR dan sinkronisasi program, barulah bisa dilakukan pemanfaatan ruang. Dari sini, akan dilakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta penilaian perwujudan rencana tata ruang.

"Dari sini juga akan dilihat apakah KKPR yang ada sesuai atau tidak sesuai karena terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran," imbuhnya.

Kata Budi Situmorang, jika terjadi adanya pelanggaran dalam hal rencana dan pemanfaatan tata ruang, maka akan diarahkan pada penetapan hukum dan penertiban mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Hasil dari pengendalian ini adalah peninjauan kembali.

“Ini yang menjadi perhatian, bapak dan Ibu tidak bisa melakukan revisi atau peninjauan kembali rencana dan pemanfaatan tata ruang jika tidak melalui pengendalian dulu,” terangnya.

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang, sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR.

Selain itu, Dirjen PPTR juga menekankan bahwa kegiatan pengendalian dan penertiban bukan sebagai upaya untuk membatasi investasi, namun mewujudkan desentralisasi yang efektif dan tentunya sejalan dengan tertib tata ruang.

Hal senada disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi. Implementasi UUCK ada sebagai simplifikasi regulasi yang menghambat serta mengatur birokrasi yang diterapkan agar lebih sederhana dalam rangka meningkatkan investasi.

“Salah satu yang sudah ada yakni PP Nomor 20 Tahun 2021 dan ini perlu disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat mulai dari pelaksana dan akademisi punya pandangan dan persepsi yang sama terkait PP ini,” terang Yagus Suyadi.

Selain itu, Yagus Suyadi juga menjelaskan bahwa tujuan dari PP ini adalah untuk kawasan dan hak atas tanah, yang artinya jengkal bidang tanah yang sudah ada dan terdaftar hak atas tanah harus dimanfaatkan dengan baik.

"Sehingga sosialisasi ini akan memberikan kebermanfaatan yang lebih luas demi kesejahteraan yang tercapai, salah satunya adalah pelaku usaha," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja, Perda yang Berlaku di Balikpapan akan Diinventarisasi

Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja, Perda yang Berlaku di Balikpapan akan Diinventarisasi

Kaltim | Jum'at, 03 September 2021 | 19:50 WIB

Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Bisnis | Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:55 WIB

Persoalan Ganti Rugi Tanah Tol Balsam Seksi V, Herman Hidayat: Bukan Tanggungjawab BPN

Persoalan Ganti Rugi Tanah Tol Balsam Seksi V, Herman Hidayat: Bukan Tanggungjawab BPN

Kaltim | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:35 WIB

Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Kalbar

Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Kalbar

Kalbar | Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:07 WIB

KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi

KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi

News | Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:15 WIB

Kantor BPN Pandeglang Lockdown, COVID-19 Banten Menggila!

Kantor BPN Pandeglang Lockdown, COVID-19 Banten Menggila!

Banten | Selasa, 29 Juni 2021 | 09:51 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB