KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:15 WIB
KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat (BPN Kalbar) periode 2012-2016 Gusmin Tuarita (GTU) terkait dugaan pembelian sejumlah aset dari uang para pemohon Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu didalami penyidik antirasuah setelah memeriksa Gusmin dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan pejabat BPN.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dari para pemohon HGU, yang kemudian terindikasi untuk dilakukan pencucian uang dalam bentuk pembelian beberapa aset," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kudind dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).

Selain Gusmin, dalam kasus ini lembaga antirasuah turut menetapkan tersangka Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur (Jatim) Siswidodo (SWD).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Gusmin dan Siswidodo pun memanfaatkan dengan menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.

"Kurun waktu tahun 2013 sampai 2018, GTU (Gusmin) diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah," ungkapnya.

Selain itu, kata Lili, Gusmin juga mendapatkan uang langsung melalui Siswidodo yang diberikan sevmcara langsung maupun lewat rekening bank.

"Melalui SWD (Siswidodo) bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD," ucap Lili.

Uang-uang yang diterima Gusmin itu mencapai 27 miliar. Ia, sempat alihkan dengan mengirim uang itu ke sejumlah pihak seperti keluarga agar tidak tercium hasil dari penerimaan gratifikasi.

baca juga

Dari hasil penyidikan, kata Lili, Gusmin mendapatkan uang yang disetorkan oleh Siswidodo. Adapun dalih uang itu terkait jual beli tanah. Namun kekinian semua itu ternyata fiktif.

"Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah GTU (Gusmin) sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar," kata Lili.

Sementara, untuk Siswidodo juga turut menerima hasil dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah. Itu, dia kumpulkan melalui stafnya.

Uang yang diterima Siswidodo digunakan untuk operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dN Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat sebagai tambahan honor Panitia B.

Uang itupun juga dibagi-bagi kepada beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamen ATR/BPN ke Siak, Bupati Alfedri Ingin 3 Lahan Konsesi Jadi TORA

Wamen ATR/BPN ke Siak, Bupati Alfedri Ingin 3 Lahan Konsesi Jadi TORA

Riau | Jum'at, 25 Juni 2021 | 08:18 WIB

KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Sebagai Tersangka Kasus TPPU dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Sebagai Tersangka Kasus TPPU dan Gratifikasi

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 18:36 WIB

Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran

Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:42 WIB

Terkini

Prabowo ke Lokasi Karhutla Kubu Raya, Lihat Api dari Dekat Tanpa Masker Begini Arahannya

Prabowo ke Lokasi Karhutla Kubu Raya, Lihat Api dari Dekat Tanpa Masker Begini Arahannya

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Review Bartender Glass of God: Mengobati Luka Jiwa Lewat Segelas Koktail

Review Bartender Glass of God: Mengobati Luka Jiwa Lewat Segelas Koktail

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Sejumlah Kelompok Mahasiswa Tak Ikut Rencana Demo AMPB di Jakarta

Sejumlah Kelompok Mahasiswa Tak Ikut Rencana Demo AMPB di Jakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Seminggu Gempa NTT: Warga Pelosok Hanya Terima Segelas Beras, Sebutir Telur, dan Mi Instan

Seminggu Gempa NTT: Warga Pelosok Hanya Terima Segelas Beras, Sebutir Telur, dan Mi Instan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Atur Volume, Huawei FreeClip 2 S Andalkan AI

Tak Perlu Bolak-balik Atur Volume, Huawei FreeClip 2 S Andalkan AI

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif

Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Stok Bantuan Gempa NTT Masih 577 Ton, BNPB Siapkan Tambahan Distribusi Udara

Stok Bantuan Gempa NTT Masih 577 Ton, BNPB Siapkan Tambahan Distribusi Udara

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak

Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Bukan Menolak Warga Pati, YLBHI Buka Suara soal Tak Izinkan Bermalam di Diponegoro 74

Bukan Menolak Warga Pati, YLBHI Buka Suara soal Tak Izinkan Bermalam di Diponegoro 74

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Prabowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'

Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Prabowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'

Kalbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:32 WIB

×