Sengketa Tanah Banyak Terjadi, ATR/BPN: Kenali Prosedur Jual Beli dengan Tepat

Fabiola Febrinastri

Senin, 04 Oktober 2021 | 10:06 WIB
Sengketa Tanah Banyak Terjadi, ATR/BPN: Kenali Prosedur Jual Beli dengan Tepat
Dirjen PSKP), R.B Agus Widjayanto. (Dok: ATR/BPN)

Suara.com - Banyak kasus sengketa dan konflik pertanahan timbul di permukaan disinyalir karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tidak sesuai prosedur, sehingga membuka celah adanya penyalahgunaan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai institusi pemerintah yang bergerak dalam urusan pertanahan dan tata ruang terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penanganan konflik dan sengketa pertanahan.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), R.B Agus Widjayanto saat wawancara bersama RCTI pada Program Delik, Jakarta, Minggu (03/10/2021).

"Sengketa dan konflik adalah perbedaan persepsi kepentingan antara dua pihak atau lebih, baik antar individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, individu dengan korporasi, dan lain-lain, mengenai status penguasaan dan pemilikan tanah atau keputusan pejabat tata usaha negara di bidang pertanahan. Hal ini kemudian muncul ke permukaan sebagai suatu sengketa dan konflik perkara," ujarnya.

Terkait data sengketa konflik, Dirjen PSKP menjelaskan, berdasarkan pada data sengketa konflik periode 2018-2020 terdapat 8.625 kasus. Ia juga menjelaskan, saat ini telah diselesaikan 63,5% atau sejumlah 5.470 kasus sengketa dan konflik, sehingga tersisa 3.145 kasus sengketa dan konflik yang masih berjalan terkait proses penyelesaiannya.

Dalam hal perkara sengketa dan konflik pertanahan yang masih marak, R.B Agus Widjayanto menegaskan kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli dan mengerti status tanah serta identitas tanah secara lengkap.

Ia menambahkan, berdasarkan pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), macam-macam hak-hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

“Itu yang tertuang di pasal 16 UUPA, selain macam hak atas tanah tersebut tidak ada,” terang Dirjen PSKP.

Ketika ditanya, bagaimana jika terdapat 2 pihak atau lebih yang memiliki sertifikat yang sah, Dirjen PSKP menegaskan bahwa pada prinsipnya, satu bidang tanah hanya ada satu sertiiikat. Jika ada sertifikat lain, maka sudah dipastikan itu tidak sah.

baca juga

“Bisa sertifikatnya yang tidak benar maupun alas haknya yang tidak benar. Oleh karena itu, salah satu sertifikatnya dapat dibatalkan,” terang Dirjen PSKP.

Tak dapat dipungkiri jika beberapa kali persoalan jual beli tanah yang sertipikat haknya kurang jelas status tanahnya kerap terjadi. R.B Agus Widjayanto menjelaskan alur proses jual beli tanah bersertipikat, dalam hal ini jual beli ini harus di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, PPAT akan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat.

“PPAT itu cek di Kantor Pertanahan, ini ada sita tidak, ada sengketa tidak. Kalau tidak ada baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli. Ketika ada akta jual beli baru dapat sah balik nama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah terjadi tanpa prosedur yang tepat.

“Sewaktu pembuatan akta jual beli bisa saja tidak dicek terlebih dulu, mungkin juga akta jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT. Kedua, memang bisa saja ada iktikad tidak baik dari salah satu pihak misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertipikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” tuturnya.

Dalam mendapatkan informasi seputar pertanahan yang valid dan kredibel, Dirjen PSKP juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat.

“Seperti di Kementerian ATR/BPN ini, terdapat tim humas yang selalu memberikan informasi dan ketentuan mengenai pertanahan. Bagaimana supaya masyarakat membeli tanah dengan aman. Demikian juga di Kantor Pertanahan, bisa datang di sana dan bertanya mengenai informasi tanah yang diperoleh,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Pembangunan Bendungan Bulango Ulu, Wamen ATR/BPN Hadiri Pertemuan Terbatas

Bahas Pembangunan Bendungan Bulango Ulu, Wamen ATR/BPN Hadiri Pertemuan Terbatas

News | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 21:30 WIB

UU No 11 Tahun 2020 tentang UUCK Beri Banyak Terobosan Bidang Pertanahan

UU No 11 Tahun 2020 tentang UUCK Beri Banyak Terobosan Bidang Pertanahan

News | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 21:06 WIB

Kunjungi Bone Bolango, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelaksanaan Proyek Berjalan Lancar

Kunjungi Bone Bolango, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelaksanaan Proyek Berjalan Lancar

Bisnis | Kamis, 30 September 2021 | 16:33 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Ingatkan Pentingnya Prestasi, Kompetensi, dan Reputasi

Menteri ATR/Kepala BPN Ingatkan Pentingnya Prestasi, Kompetensi, dan Reputasi

News | Rabu, 29 September 2021 | 11:44 WIB

Reforma Agraria, Ciptakan Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan

Reforma Agraria, Ciptakan Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan

News | Rabu, 29 September 2021 | 11:39 WIB

Pernah Pimpin Berbagai Kementerian, Sofyan A. Djalil Berupaya Ciptakan SDM Unggul

Pernah Pimpin Berbagai Kementerian, Sofyan A. Djalil Berupaya Ciptakan SDM Unggul

News | Rabu, 29 September 2021 | 11:31 WIB

Terkini

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

×