Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Yasonna: Masih Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:51 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Yasonna: Masih Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Melalui penjaringan wajib pajak baru, salah satunya penertiban retail-retail non PKP (pengusaha kena pajak) yang menggunakan fasilitas non PKP. Ini bisa melalui penurunan ambang batas PKP Rp4,8 miliar menjadi lebih rendah," papar Ahmad.

Lalu, pemerintah juga bisa memperluas basis pajak yang disesuaikan dengan struktur ekonomi dan karakteristik kelompok masyarakat. Kemudian, memperluas objek cukai dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI