Harga Emas Antam Kembali Terkoreksi, Jauhi Level Psikologis Rp2 Juta Per Gram

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:42 WIB
Harga Emas Antam Kembali Terkoreksi, Jauhi Level Psikologis Rp2 Juta Per Gram
Warga melihat stok emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam, TB Simatupang, Jakata (14/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penurunan. Setelah sempat mencicipi level psikologis Rp2 jutaan per gram pada pekan lalu, harga emas Antam terus bergerak menjauhi angka tersebut.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada hari Sabtu (3/5/2025), harga emas batangan tercatat berada di level Rp1.902.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp10.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya yang berada di posisi Rp1.912.000 per gram. Bahkan, penurunan hari ini merupakan kelanjutan dari tren negatif, di mana pada hari sebelumnya harga emas Antam juga telah mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp20.000 per gram.

Dengan demikian, dalam dua hari terakhir, harga emas Antam telah terkoreksi sebesar total Rp30.000 per gram. Pergerakan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang memantau perkembangan harga komoditasSafe-Haven ini.

Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penurunan. Pada hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.751.000 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan Antam yang dimilikinya.

Penting untuk diperhatikan bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam hal penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dua kali lipat, yakni 3 persen, untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22. Besaran pajaknya adalah 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Sabtu ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.001.000

Harga emas 1 gram: Rp1.902.000

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Kaget Gratis untuk Beli Emas Online: Cuma di Sini!

Harga emas 2 gram: Rp3.744.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI