Kemnaker Gelar Dialog Interaktif Soal Kontrak Kerja Pesepak Bola Profesional

Fabiola Febrinastri

Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:45 WIB
Kemnaker Gelar Dialog Interaktif Soal Kontrak Kerja Pesepak Bola Profesional
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Sepak bola di era masa kini tidak hanya dijadikan sebagai hobi, tetapi juga telah menjadi sebuah hiburan tontonan atau lahan industri di dunia olahraga, yang menjadikan pemainnya sebagai profesi atau tenaga kerja pada klub melalui perekrutan hingga perjanjian kontrak kerja.

Pemain dan klub sepak bola memiliki hubungan kerja. Perjanjian dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, terkadang terdapat masalah-masalah yang timbul yang didasari oleh perjanjian kerja tersebut.

Atas dasar itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pemain Sepak Bola Profesional pada Kamis (7/10/2021) di Kota Tangerang, Banten.

Dialog dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan, salah satu kasus yang terlihat jelas adalah tidak dibayarnya gaji pemain sepak bola yang seharusnya diterima.

"Kasus ini sangat marak di Indonesia, dan tidak sedikit jumlah pemain sepak bola yang mengalaminya. Bahkan dalam beberapa kasus, tidak dibayarnya gaji pemain menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan untuk pemain itu sendiri," ujar Haiyani.

Untuk itu ia berharap, dengan adanya dialog interaktif ini, perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola professional akan lebih baik dan dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi di industri sepak bola nasional.

"Apalagi, Bu Ida Fauziyah (Menaker) sangat mendukung upaya untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola ini," ucapnya.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan bahwa antara pemain dan klub sepak bola memiliki hubungan kerja. Oleh karenanya, pemain sepak bola termasuk sebuah profesi atau pekerja.

baca juga

"Jadi menurut saya, yang sangat perlu ditegaskan pada pertemuan ini adalah bahwa teman-teman pemain ini memiliki hubungan kerja dengan klubnya. Mereka adalah pekerja yang berarti sejalan dengan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional yang dilakukan Komisi IX bahwa pemain bola adalah profesi. Profesi itu ya pekerja," ucap Dita.

Adapun terkait kesejahteraan dan perlindungan keselamatannya, kata Dita, menggunakan standar-standar ketenagakerjaan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Nah standar-standar itu harus masuk dalam kontrak kerja. Apakah BPJS ketenagakerjaannya, jaminan sosialnya, KK, JKM, JHT, JP. Ini perlu didiskusikan," ucapnya.

General Manajer Asosiasi Pesapak Bola Profesional Indoneska (GM APPI), M Hardika Aji menyambut positif upaya Pemerintah melalui Kemnaker yang berupaya memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada pemain sepak bola.

"Upaya dari Kememterian Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola telah memunculkan harapan-harapan baru," ucap Aji.

Menurut Aji, perlindungan berupa jaminan secara finansial dari klub bagi pemain sepak bola sudah bagus. Namun, untuk perlindungan masa depannya, seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun belum ada.

Ia menyatakan, ketentuan untuk standar perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja telah tertera dalam UU Cipta Kerja. Hanya saja, sambungnya, peraturan tersebut harus diimplementasikan, sehingga pemain sepak bola benar-benar memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

"Ini tinggal pengimplementasinya dan cara penindaklanjutan ketika ada pihak-pihak yang tidak menjalankan regulasi yang ada,"

Dialog interaktif ini diikuti Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna; Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda; Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin; Head Legal APPI, Jannes H. Silitonga; dan dari perwakilan sejumlah klub sepak bola Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Pembukaan Kembali PMI ke Taiwan

Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Pembukaan Kembali PMI ke Taiwan

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:39 WIB

Sepak Bola Putri PON Papua: Pecundangi Jawa Barat, Tim Tuan Rumah Juara Grup A

Sepak Bola Putri PON Papua: Pecundangi Jawa Barat, Tim Tuan Rumah Juara Grup A

Bola | Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:29 WIB

Menpora Bantah Adanya Kecurangan Laga Sepak Bola Aceh vs Kaltim di PON Papua

Menpora Bantah Adanya Kecurangan Laga Sepak Bola Aceh vs Kaltim di PON Papua

Bola | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:59 WIB

Sejahterakan Papua dan Papua Barat, Menaker Optimalkan Sembilan Lompatan Besar

Sejahterakan Papua dan Papua Barat, Menaker Optimalkan Sembilan Lompatan Besar

Bisnis | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:58 WIB

Dugaan Sepak Bola Gajah di PON Papua, PSSI Serahkan Masalah ke Panitia

Dugaan Sepak Bola Gajah di PON Papua, PSSI Serahkan Masalah ke Panitia

Bola | Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:45 WIB

Menaker Ingin ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Tingkatkan Integritas

Menaker Ingin ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Tingkatkan Integritas

Bisnis | Rabu, 06 Oktober 2021 | 07:40 WIB

Terkini

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×