Kemnaker Gelar Dialog Interaktif Soal Kontrak Kerja Pesepak Bola Profesional

Fabiola Febrinastri

Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:45 WIB
Kemnaker Gelar Dialog Interaktif Soal Kontrak Kerja Pesepak Bola Profesional
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Sepak bola di era masa kini tidak hanya dijadikan sebagai hobi, tetapi juga telah menjadi sebuah hiburan tontonan atau lahan industri di dunia olahraga, yang menjadikan pemainnya sebagai profesi atau tenaga kerja pada klub melalui perekrutan hingga perjanjian kontrak kerja.

Pemain dan klub sepak bola memiliki hubungan kerja. Perjanjian dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, terkadang terdapat masalah-masalah yang timbul yang didasari oleh perjanjian kerja tersebut.

Atas dasar itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pemain Sepak Bola Profesional pada Kamis (7/10/2021) di Kota Tangerang, Banten.

Dialog dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan, salah satu kasus yang terlihat jelas adalah tidak dibayarnya gaji pemain sepak bola yang seharusnya diterima.

"Kasus ini sangat marak di Indonesia, dan tidak sedikit jumlah pemain sepak bola yang mengalaminya. Bahkan dalam beberapa kasus, tidak dibayarnya gaji pemain menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan untuk pemain itu sendiri," ujar Haiyani.

Untuk itu ia berharap, dengan adanya dialog interaktif ini, perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola professional akan lebih baik dan dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi di industri sepak bola nasional.

"Apalagi, Bu Ida Fauziyah (Menaker) sangat mendukung upaya untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola ini," ucapnya.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan bahwa antara pemain dan klub sepak bola memiliki hubungan kerja. Oleh karenanya, pemain sepak bola termasuk sebuah profesi atau pekerja.

baca juga

"Jadi menurut saya, yang sangat perlu ditegaskan pada pertemuan ini adalah bahwa teman-teman pemain ini memiliki hubungan kerja dengan klubnya. Mereka adalah pekerja yang berarti sejalan dengan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional yang dilakukan Komisi IX bahwa pemain bola adalah profesi. Profesi itu ya pekerja," ucap Dita.

Adapun terkait kesejahteraan dan perlindungan keselamatannya, kata Dita, menggunakan standar-standar ketenagakerjaan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Nah standar-standar itu harus masuk dalam kontrak kerja. Apakah BPJS ketenagakerjaannya, jaminan sosialnya, KK, JKM, JHT, JP. Ini perlu didiskusikan," ucapnya.

General Manajer Asosiasi Pesapak Bola Profesional Indoneska (GM APPI), M Hardika Aji menyambut positif upaya Pemerintah melalui Kemnaker yang berupaya memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada pemain sepak bola.

"Upaya dari Kememterian Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola telah memunculkan harapan-harapan baru," ucap Aji.

Menurut Aji, perlindungan berupa jaminan secara finansial dari klub bagi pemain sepak bola sudah bagus. Namun, untuk perlindungan masa depannya, seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun belum ada.

Ia menyatakan, ketentuan untuk standar perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja telah tertera dalam UU Cipta Kerja. Hanya saja, sambungnya, peraturan tersebut harus diimplementasikan, sehingga pemain sepak bola benar-benar memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

"Ini tinggal pengimplementasinya dan cara penindaklanjutan ketika ada pihak-pihak yang tidak menjalankan regulasi yang ada,"

Dialog interaktif ini diikuti Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna; Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda; Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin; Head Legal APPI, Jannes H. Silitonga; dan dari perwakilan sejumlah klub sepak bola Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Pembukaan Kembali PMI ke Taiwan

Kemnaker Terus Matangkan Persiapan Pembukaan Kembali PMI ke Taiwan

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:39 WIB

Sepak Bola Putri PON Papua: Pecundangi Jawa Barat, Tim Tuan Rumah Juara Grup A

Sepak Bola Putri PON Papua: Pecundangi Jawa Barat, Tim Tuan Rumah Juara Grup A

Bola | Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:29 WIB

Menpora Bantah Adanya Kecurangan Laga Sepak Bola Aceh vs Kaltim di PON Papua

Menpora Bantah Adanya Kecurangan Laga Sepak Bola Aceh vs Kaltim di PON Papua

Bola | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:59 WIB

Sejahterakan Papua dan Papua Barat, Menaker Optimalkan Sembilan Lompatan Besar

Sejahterakan Papua dan Papua Barat, Menaker Optimalkan Sembilan Lompatan Besar

Bisnis | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:58 WIB

Dugaan Sepak Bola Gajah di PON Papua, PSSI Serahkan Masalah ke Panitia

Dugaan Sepak Bola Gajah di PON Papua, PSSI Serahkan Masalah ke Panitia

Bola | Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:45 WIB

Menaker Ingin ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Tingkatkan Integritas

Menaker Ingin ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Tingkatkan Integritas

Bisnis | Rabu, 06 Oktober 2021 | 07:40 WIB

Terkini

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:41 WIB

4 Pilihan HP Oppo RAM 16 GB Termurah dengan Performa Ngebut

4 Pilihan HP Oppo RAM 16 GB Termurah dengan Performa Ngebut

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 13:41 WIB

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:38 WIB

Pimpinan DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Dipublikasikan

Pimpinan DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Dipublikasikan

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:37 WIB

Selain Kimpul, Ini 5 Makanan Pengganti Nasi yang Dipopulerkan Ibu Tin

Selain Kimpul, Ini 5 Makanan Pengganti Nasi yang Dipopulerkan Ibu Tin

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:36 WIB

Skin Barrier Rusak? Perbaiki dengan 5 Pilihan Moisturizer Ini!

Skin Barrier Rusak? Perbaiki dengan 5 Pilihan Moisturizer Ini!

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:35 WIB

Kesaksian Korban Kebakaran Batu Ceper, Pukul Kentongan Saat Warga Sedang Melayat

Kesaksian Korban Kebakaran Batu Ceper, Pukul Kentongan Saat Warga Sedang Melayat

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:33 WIB

Sempat Minus, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Catat Surplus di Juli 2026

Sempat Minus, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Catat Surplus di Juli 2026

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 13:30 WIB

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:30 WIB

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Ngeri-Ngeri Sedap: Potret Keluarga, Tradisi, dan Pentingnya Saling Memahami

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:30 WIB

×