- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan belum dipublikasikannya draf resmi RUU Perampasan Aset.
- Pernyataan tersebut disampaikan Cucun di Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 September 2026.
- Draf belum dibuka ke publik karena masih dalam tahap penyempurnaan internal guna menghindari misinterpretasi masyarakat.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan penjelasan terkait alasan belum dipublikasikannya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke publik.
Hal ini merespons banyaknya versi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di media sosial dan adanya dorongan agar dokumen resmi segera dibuka.
Cucun menjelaskan, bahwa saat ini draf tersebut masih dalam tahap penyempurnaan di internal.
Menurutnya, membuka draf yang belum final justru berisiko menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia menambahkan, bahwa proses pembahasan akan mengikuti tahapan yang berlaku, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi bagian krusial karena RUU ini merupakan regulasi yang baru.
"Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," imbuhnya.
Politisi PKB ini juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai versi draf RUU Perampasan Aset yang saat ini banyak berseliweran di media sosial.
Ia menegaskan, bahwa kerahasiaan draf di awal proses bertujuan untuk menjaga kualitas pembahasan.
"Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh," pungkasnya.