NIK Punya Fungsi Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Jadi Wajib Bayar Pajak

M Nurhadi

Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:26 WIB
NIK Punya Fungsi Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Jadi Wajib Bayar Pajak
Ilustrasi kartu NPWP

Suara.com - Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi menegaskan integrasi NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi tidak membuat NIK sebagai syarat wajib membayar pajak.

“Wajib Pajak (WP) itu pihak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objekif. Ketentuan subjektif itu ia sudah punya NIK, sementara objektif itu harus punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), kalau tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP ya tidak kena pajak,” kata Gunawan.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu diberi pemahaman terkait hal ini dan penjelasan integrasi NIK dan NPWP juga pelru dilakukan layaknya negara lain seperti Amerika Serikat.

“Orang Pribadi tidak harus memiliki NPWP sendiri tapi bisa pakai social security number. Baru kalau badan usaha harus memiliki NPWP,” ucapnya.

Integrasi NIK dengan NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Menurutnya, hal ini tidak diusulkan oleh pemerintah, tetapi muncul saat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian disambut baik oleh pemerintah.

Selain itu ia menerangkan dengan UU HPP pemerintah akan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian pendapatan negara atau ultimum remedium daripada mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pajak.

“Jadi intinya mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Bisa saja sanksi pidana dihindari dengan pemulihan kerugian negara,” katanya, dikutip via Antara.

Gunawan juga menegaskan bahwa UU HPP dibuat sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat fungsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik melalui alokasi belanja, distribusi pendapatan masyarakat, dan stabilisasi perekonomian.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Integrasi NIK dan NPWP, Puan Maharani: Perlu Pengamanan Berlapis dari Sisi Teknologi

Integrasi NIK dan NPWP, Puan Maharani: Perlu Pengamanan Berlapis dari Sisi Teknologi

Kaltim | Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:52 WIB

Terintegrasi dengan NPWP, NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak, Ini Penjelasan Kemenko

Terintegrasi dengan NPWP, NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak, Ini Penjelasan Kemenko

Bekaci | Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:55 WIB

Ketua DPR: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

Ketua DPR: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

DPR | Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:51 WIB

Cara Membuat NPWP Online, Sederhana dan Tak Rumit

Cara Membuat NPWP Online, Sederhana dan Tak Rumit

Jakarta | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:53 WIB

Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?

Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:45 WIB

KTP Jadi NPWP Diklaim Makin Memudahkan Para Wajib Pajak

KTP Jadi NPWP Diklaim Makin Memudahkan Para Wajib Pajak

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:54 WIB

Terkini

Review Time To Hunt: Keinginan untuk Kabur yang Membawa Kita Pada Perburuan

Review Time To Hunt: Keinginan untuk Kabur yang Membawa Kita Pada Perburuan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:00 WIB

Kembali ke Indonesia, Marselino Ferdinan Ungkap Target Besarnya Bersama Persija

Kembali ke Indonesia, Marselino Ferdinan Ungkap Target Besarnya Bersama Persija

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 09:58 WIB

Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku

Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 09:50 WIB

Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Lumbung Pangan Indonesia

Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Lumbung Pangan Indonesia

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 09:49 WIB

Kamar Mewah Standar Apartemen di Lapas Cibinong, Benarkah Ferdy Sambo Pernah Menghuninya?

Kamar Mewah Standar Apartemen di Lapas Cibinong, Benarkah Ferdy Sambo Pernah Menghuninya?

News | Kamis, 24 September 2026 | 09:43 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya

Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 09:42 WIB

Gyaru Itu Artinya Apa? Mengenal Tema Ulang Tahun Hanum Mega yang Curi Perhatian

Gyaru Itu Artinya Apa? Mengenal Tema Ulang Tahun Hanum Mega yang Curi Perhatian

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 09:40 WIB

Kapolda Riau-Pangdam Diminta Tindak Mafia Solar, Edy Natar: Kalau Tak Bisa Suruh Pindah!

Kapolda Riau-Pangdam Diminta Tindak Mafia Solar, Edy Natar: Kalau Tak Bisa Suruh Pindah!

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 09:37 WIB

Beda Kelas dan Segmen, Jangan Tertukar Antara Mitsubishi Pajero dan Pajero Sport

Beda Kelas dan Segmen, Jangan Tertukar Antara Mitsubishi Pajero dan Pajero Sport

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 09:35 WIB

7 Cara Menghilangkan Bau Apek di Dalam Tabung Mesin Cuci, Mudah Dilakukan di Rumah

7 Cara Menghilangkan Bau Apek di Dalam Tabung Mesin Cuci, Mudah Dilakukan di Rumah

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 09:31 WIB

×