Tiga Insentif Tambahan Diusulkan Buat Ringankan Aktivitas Hulu Migas

Bangun Santoso | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 17 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Tiga Insentif Tambahan Diusulkan Buat Ringankan Aktivitas Hulu Migas
ILUSTRASI: Wilayah operasi PHM selaku operator wilayah kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan. [Dok. PHM]

Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan adanya insentif tambahan pemerintah untuk aktivitas hulu minyak dan gas (migas). Saat ini, pemerintah telah memberikan enam insentif untuk mewujudkan target 1 juta barel.

Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus mengatakan, terdapat tiga usulan insentif, pertama menghapus biaya pemanfaatan kilang LNG Badak USD 0,22 per MBBTU.

Lalu kedua, pembebasan branch profit tax apabila direinvestasikan keuntungannya itu ke indonesia.

"Ini masuk dalam lampiran pidato presiden 16 agustus ini tambahan yang kita minta, sebetulnya berkaitan dengan uu pajak," ujar Taslim dalam diskusi virtual, Minggu (17/10/2021).

Taslim menuturkan, usulan insentif yang ketiga adanya dukungan dalam hal perizinan kementerian terkait. Dalam insentif ini, jelas dia, diminta pemerintah mensentralisasi aturan-aturan soal kegiatan hulu migas.

"Sekarang yang terbanyak yaitu Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kemenkeu, kementerian daerah yang diinisiasi Kemendagri, dari situ banyak izin-izin yang harus dipenuhi, kalau bisa itu disentralisasi jadi satu atap," tutur dia,

Menurut taslim, insentif ini diberikan untuk mempermudah hadirnya investor di sektor hulu migas. Sehingga, target pemerintah untuk produksi minyak 1 juta barel per hari tercapai pada 2030.

"Kita selalu bekerja sama, selalu bechmarking negara tetangga. Menurut mereka (KKKS) insentif masih kurang, yang sebetulnya masih kurang, kilang masa dibebankan biaya ke mereka, padahal mereka sudah investasi ke sana," ucap dia.

Sementara, tambah Taslim, saat ini pemerintah telah memberikan enam insentif untuk kegiatan hulu migas yang diantaranya, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi, penundaaan penghapusan PPn LNG, pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang selama ini menyewa ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Lalu, penundaan/pengurangan hingga 100% pajak-pajak tidak langsung, kemudian memberikan insentif hulu migas depresiasi dipercepat, perbaikan split KKKS dan DMO price jauh lebih baik, keenam gas dapat dijual dengan harga market untuk semua skema," imbuh Taslim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas Capai 125 Persen pada Agustus 2021

Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas Capai 125 Persen pada Agustus 2021

Bisnis | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:55 WIB

Cadangan Migas Bertambah 521 Juta Barel, Intensif Pencari Minyak Minta Ditambah

Cadangan Migas Bertambah 521 Juta Barel, Intensif Pencari Minyak Minta Ditambah

Bisnis | Minggu, 10 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Data SKK Migas: Cadangan Migas RI Bertambah 521 Juta Barel

Data SKK Migas: Cadangan Migas RI Bertambah 521 Juta Barel

Bisnis | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 08:56 WIB

Capai 500 Juta Barel Minyak, WK Cepu Hasilkan Rp249 Triliun Penerimaan Negara

Capai 500 Juta Barel Minyak, WK Cepu Hasilkan Rp249 Triliun Penerimaan Negara

News | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Singgung Aset Nganggur, SKK Migas dan Medco Ingin Kelola Migas di Blok Lematang

Singgung Aset Nganggur, SKK Migas dan Medco Ingin Kelola Migas di Blok Lematang

Bisnis | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 10:25 WIB

Temu Media SKK Migas-PHR WK Rokan, Dahlan Iskan Bahas Jurnalisme Saat Ini

Temu Media SKK Migas-PHR WK Rokan, Dahlan Iskan Bahas Jurnalisme Saat Ini

Riau | Minggu, 19 September 2021 | 07:05 WIB

Penurunan Karbon Harus Disertai Kebijakan yang Lengkap

Penurunan Karbon Harus Disertai Kebijakan yang Lengkap

Bisnis | Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:02 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB