Wajib Karantina, Begini Aturan Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soetta

Senin, 18 Oktober 2021 | 08:38 WIB
Wajib Karantina, Begini Aturan Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soetta
Suasana Bandara Soekarno Hatta. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi COVID-19 belum berakhir dan kini juga telah teridentifikasi munculnya virus SARS-CoV-2 varian baru seperti varian Mu dan Lambda di beberapa negara.

Sebagai upaya menghalau adanya kasus impor (imported case) dan menjaga pandemi COVID-19 di Indonesia tetap terkendali, penumpang pesawat dari luar negeri harus menjalani protokol kesehatan.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021, salah satu protokol kesehatan itu adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.

Sejalan dengan itu, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk proses keberangkatan penumpang ke tempat akomodasi karantina.

Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus dijalani penumpang dari luar negeri.

Dia menjelaskan, penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.

"Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi COVID-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," ujar Sunu dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

"Kami memohon kepada penumpang pesawat dari luar negeri agar mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina ini, demi menjaga kesehatan kita semua. Perlu dipahami bahwa protokol kesehatan ini tidak bertujuan untuk membuat sulit pelaku perjalanan internasional, namun sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran COVID-19,," tambah dia.

Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusahan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Arab Saudi Longgarkan Prokes, Ini Penampakan Shalat Tak Berjarak di Masjidil Haram

Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI