Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:38 WIB
Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan jasa lembaga pinjaman online (pinjol) untuk mencari dana kebutuhan.

Masyarakat, perlu teliti informasi terkait lembaga jasa pinjol tersebut apakah legal atau justru ilegal.

Seperti dikutip dalam instagram @ojkindonesia, masyarakat hanya perlu mengecek di website OJK yaitu www.ojk.go.id untuk mengetahui apakah pinjol itu terdaftar atau tidak.

Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia
  2. PT Sens Teknologi Indonesia
  3. PT Fintech Bina Bangsa
  4. PT Kreasi Anak Indonesia
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia
  7. PT Digital Micro Indonesia
  8. PT Danafix Online Indonesia
  9. PT Solid Fintek Indonesia
  10. PT Sejahtera Sama Kita
  11. PT Klikcair Magga Jaya
  12. PT Sahabat Mikro Fintek
  13. PT Plus Ultra Abadi

Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta, kepada pinjol legal yang telah berizin tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Wimboh pun menyerukan tiga permintaan kepada pinjol legal. Pertama, pinjol legal harus memberikan suku bunga yang murah dan tidak memberatkan para peminjam.

baca juga

"Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Kedua, lanjut Wimboh, pihaknya meminta untuk mematuhi etika dalam menagih kepada peminjam. Jangan sampai mengakses data pribadi dan mengancam peminjam.

"Jangan melanggar akses dan melanggar etika," tegas dia.

Ketiga, Wimboh meminta lembaga pinjol legal terus meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat mulai kembali percaya menggunanakan pinjol.

"Dan juga masyarakat mendapatkan benefit keberadaan pinjaman online," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas

Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas

Tekno | Kamis, 21 Oktober 2021 | 02:35 WIB

Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi

Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi

Kalbar | Rabu, 20 Oktober 2021 | 17:52 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal

UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal

Tekno | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:19 WIB

Terkini

17 Pesawat dan 1.500 Prajurit Tambahan Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

17 Pesawat dan 1.500 Prajurit Tambahan Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:43 WIB

IHSG Diborong Asing, Cek Saham-saham Rekomendasi Pengamat Hari Ini

IHSG Diborong Asing, Cek Saham-saham Rekomendasi Pengamat Hari Ini

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Gen Z dan Milenial Punya Peran Kuat , Ini Pesan dari Keponakan Prabowo

Gen Z dan Milenial Punya Peran Kuat , Ini Pesan dari Keponakan Prabowo

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:40 WIB

Apa Bedanya Luas dan Keliling? Ini Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Apa Bedanya Luas dan Keliling? Ini Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Ulasan Tunggu Aku Sukses Nanti: Ketika Arti Kesuksesan Bukan Sekadar Materi

Ulasan Tunggu Aku Sukses Nanti: Ketika Arti Kesuksesan Bukan Sekadar Materi

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:30 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Saham Ini Diramal Tahan Banting

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Saham Ini Diramal Tahan Banting

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Gempa M 5,2 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:13 WIB

Mengenal Sifat Asli Zodiak Sagitarius yang Suka Kebebasan, Ternyata Sosok Sahabat Setia

Mengenal Sifat Asli Zodiak Sagitarius yang Suka Kebebasan, Ternyata Sosok Sahabat Setia

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Perairan Fiji, Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar

Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Perairan Fiji, Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Kisah Ajaib Desa Macondo di Serial One Hundred Years of Solitude: Part 1

Kisah Ajaib Desa Macondo di Serial One Hundred Years of Solitude: Part 1

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×