Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:38 WIB
Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan jasa lembaga pinjaman online (pinjol) untuk mencari dana kebutuhan.

Masyarakat, perlu teliti informasi terkait lembaga jasa pinjol tersebut apakah legal atau justru ilegal.

Seperti dikutip dalam instagram @ojkindonesia, masyarakat hanya perlu mengecek di website OJK yaitu www.ojk.go.id untuk mengetahui apakah pinjol itu terdaftar atau tidak.

Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia
  2. PT Sens Teknologi Indonesia
  3. PT Fintech Bina Bangsa
  4. PT Kreasi Anak Indonesia
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia
  7. PT Digital Micro Indonesia
  8. PT Danafix Online Indonesia
  9. PT Solid Fintek Indonesia
  10. PT Sejahtera Sama Kita
  11. PT Klikcair Magga Jaya
  12. PT Sahabat Mikro Fintek
  13. PT Plus Ultra Abadi

Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta, kepada pinjol legal yang telah berizin tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Wimboh pun menyerukan tiga permintaan kepada pinjol legal. Pertama, pinjol legal harus memberikan suku bunga yang murah dan tidak memberatkan para peminjam.

"Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Kedua, lanjut Wimboh, pihaknya meminta untuk mematuhi etika dalam menagih kepada peminjam. Jangan sampai mengakses data pribadi dan mengancam peminjam.

"Jangan melanggar akses dan melanggar etika," tegas dia.

Ketiga, Wimboh meminta lembaga pinjol legal terus meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat mulai kembali percaya menggunanakan pinjol.

"Dan juga masyarakat mendapatkan benefit keberadaan pinjaman online," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas

Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas

Tekno | Kamis, 21 Oktober 2021 | 02:35 WIB

Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi

Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi

Kalbar | Rabu, 20 Oktober 2021 | 17:52 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal

UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal

Tekno | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:19 WIB

Terkini

Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN

Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:17 WIB

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:05 WIB

Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana

Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:37 WIB

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:28 WIB

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:14 WIB

Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya

Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya

4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:55 WIB

IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun

IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:11 WIB

Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau

Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:03 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Sepakat Perjanjian Damai, Selat Hormuz Segera Dibuka!

AS dan Iran Dikabarkan Sepakat Perjanjian Damai, Selat Hormuz Segera Dibuka!

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:00 WIB