Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 21 Oktober 2021 | 02:35 WIB
Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta pemerintah untuk mengoptimalkan kerja sama dalam memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal yang sedang marak di tengah masyarakat.

"Harus memikirkan bagaimana caranya mengoptimalkan satuan tugas pemberantasan pinjaman online ilegal," kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi oleh Antara di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Pemberantasan pinjol ilegal ini, kata Wahyudi, telah aktif dilakukan oleh kepolisian bersama dengan berbagai lembaga terkait lainnya dengan cara menindak dengan tegas para pelaku atau pengembang aplikasi pinjaman online ilegal.

Komitmen kepolisian dalam memberantas pinjaman online ilegal ditandai dengan pernyataan bersama Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait dengan pemberantasan pinjaman online ilegal pada hari Jumat (20/8/2021).

Dalam mewujudkan komitmen tersebut, Polri telah menyelesaikan 91 kasus dari 370 laporan terkait dengan kejahatan pinjaman online ilegal hingga Oktober 2021. Masih terdapat 278 kasus yang berada dalam penyelidikan, dan kasus lainnya sedang berada dalam tahap penyidikan.

Oleh karena itu, Wahyudi memandang perlu optimalisasi guna mengakselerasi pemberantasan aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penerapan peraturan OJK untuk memastikan bahwa seluruh penyedia aplikasi pinjaman online menjalankan bisnis mereka sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan pelindungan data pribadi nasabah.

"OJK sudah mengeluarkan larangan terkait meminta atau mengambil keseluruhan kontak yang ada di ponsel (nasabah, red.). Ini bagian dari mekanisme perlindungan konsumen yang disediakan oleh OJK," ucapnya.

Aplikasi pinjaman online ilegal, kata dia, sama sekali tidak menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi nasabah sehingga para pengelola aplikasi dapat mengambil data pribadi pengguna secara besar-besaran dan mengeksploitasi data tersebut, seperti mengambil seluruh kontak yang terekam di dalam ponsel pengguna.

"Mestinya seperti kredit konvensional, hanya memberikan dua kontak, bukan seluruh kontak. Belum tentu seluruh kontak memiliki hubungan baik dengan pengguna," kata Wahyudi.

Selain kontak, aplikasi pinjaman online ilegal juga dapat mengakses penyimpanan dan media dari ponsel nasabah untuk mengambil data berupa foto-foto dan video pribadi.

Foto dan video pribadi yang diambil akan digunakan oleh para penagih utang (debt collector) untuk intimidasi nasabah apabila terlambat atau tidak mampu bayar utang.

"Ini merupakan tindakan yang sangat brutal dan eksploitasi terhadap data-data pribadi dari si nasabah tadi," kata Wahyudi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB

OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal

OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:03 WIB

2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai

2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai

Bisnis | Jum'at, 26 Desember 2025 | 07:42 WIB

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 13:43 WIB

611 Pinjol Ilegal Diblokir hingga Temukan Jual Beli Visa Umroh

611 Pinjol Ilegal Diblokir hingga Temukan Jual Beli Visa Umroh

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 07:49 WIB

1.556 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Tahun 2025

1.556 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Tahun 2025

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 07:46 WIB

Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK

Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK

Bisnis | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Pinjol: Penolong saat Darurat atau Justru Jerat Utang Tak Berujung?

Pinjol: Penolong saat Darurat atau Justru Jerat Utang Tak Berujung?

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:21 WIB

Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Jangan Sampai Salah Langkah, Kenali Bedanya Sebelum Terlambat

Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Jangan Sampai Salah Langkah, Kenali Bedanya Sebelum Terlambat

Bisnis | Minggu, 03 Agustus 2025 | 09:57 WIB

Terkini

27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Mei 2026: Panen 600 Permata Tanpa Syarat

27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Mei 2026: Panen 600 Permata Tanpa Syarat

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 19:19 WIB

46 Kode Redeem FF Terbaru 11 Mei 2026: Buruan Ambil Bundle Gintoki dan M1014

46 Kode Redeem FF Terbaru 11 Mei 2026: Buruan Ambil Bundle Gintoki dan M1014

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 19:00 WIB

5 Rekomendasi HP Midrange Baterai Monster, Tahan hingga 2 Hari

5 Rekomendasi HP Midrange Baterai Monster, Tahan hingga 2 Hari

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 16:15 WIB

5 Rekomendasi Tablet Android selain Xiaomi dan Huawei, Harga di Bawah 5 Juta

5 Rekomendasi Tablet Android selain Xiaomi dan Huawei, Harga di Bawah 5 Juta

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 15:10 WIB

8 Langkah Matikan Iklan di HP Xiaomi untuk Semua Aplikasi Bawaan Pengguna

8 Langkah Matikan Iklan di HP Xiaomi untuk Semua Aplikasi Bawaan Pengguna

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 14:58 WIB

5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15

5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 13:02 WIB

5 Tablet Layar AMOLED dengan RAM Besar, Ideal untuk Editing dan Gaming Berat

5 Tablet Layar AMOLED dengan RAM Besar, Ideal untuk Editing dan Gaming Berat

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 11:58 WIB

5 HP Murah Rp2 Jutaan RAM 12 GB, Performa Stabil Saingi Flagship

5 HP Murah Rp2 Jutaan RAM 12 GB, Performa Stabil Saingi Flagship

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 10:45 WIB

Raja Gaming Baru? Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster

Raja Gaming Baru? Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 09:56 WIB

Update Harga HP Entry-Level Vivo Mei 2026, Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan

Update Harga HP Entry-Level Vivo Mei 2026, Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 08:47 WIB