Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:38 WIB
Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan jasa lembaga pinjaman online (pinjol) untuk mencari dana kebutuhan.

Masyarakat, perlu teliti informasi terkait lembaga jasa pinjol tersebut apakah legal atau justru ilegal.

Seperti dikutip dalam instagram @ojkindonesia, masyarakat hanya perlu mengecek di website OJK yaitu www.ojk.go.id untuk mengetahui apakah pinjol itu terdaftar atau tidak.

Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia
  2. PT Sens Teknologi Indonesia
  3. PT Fintech Bina Bangsa
  4. PT Kreasi Anak Indonesia
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia
  7. PT Digital Micro Indonesia
  8. PT Danafix Online Indonesia
  9. PT Solid Fintek Indonesia
  10. PT Sejahtera Sama Kita
  11. PT Klikcair Magga Jaya
  12. PT Sahabat Mikro Fintek
  13. PT Plus Ultra Abadi

Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta, kepada pinjol legal yang telah berizin tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Wimboh pun menyerukan tiga permintaan kepada pinjol legal. Pertama, pinjol legal harus memberikan suku bunga yang murah dan tidak memberatkan para peminjam.

"Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Kedua, lanjut Wimboh, pihaknya meminta untuk mematuhi etika dalam menagih kepada peminjam. Jangan sampai mengakses data pribadi dan mengancam peminjam.

"Jangan melanggar akses dan melanggar etika," tegas dia.

Ketiga, Wimboh meminta lembaga pinjol legal terus meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat mulai kembali percaya menggunanakan pinjol.

"Dan juga masyarakat mendapatkan benefit keberadaan pinjaman online," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas

Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas

Tekno | Kamis, 21 Oktober 2021 | 02:35 WIB

Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi

Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi

Kalbar | Rabu, 20 Oktober 2021 | 17:52 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal

UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal

Tekno | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:19 WIB

Terkini

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:36 WIB

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:28 WIB

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:25 WIB

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi

Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:17 WIB

Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa

Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:10 WIB

Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?

Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:02 WIB

Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas

Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 17:55 WIB

OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional

OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 17:49 WIB

Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?

Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB