Strategi Jangka Benah, Solusi Penataan Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:38 WIB
Strategi Jangka Benah, Solusi Penataan Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Petani memanen buah kelapa sawit di ladangnya, Nagari Tapakis, Padangpariaman, Sumbar. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Suara.com - Pemerintah memperkenalkan Strategi Jangka Benah (SJB) sebagai salah satu skema penyelesaian dan penataan kebun sawit di kawasan hutan. Jangka Benah dinilai dapat menjadi solusi jalan tengah dalam penyelesaian ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan kawasan hutan untuk penggunaan lain, salah satunya untuk perkebunan sawit.

Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Susanti menjelaskan, Jangka Benah merupakan periode untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terganggu atau rusak, akibat ekspansi kebun kelapa sawit monokultur terhadap kawasan hutan.

Menurut Ari, SJB dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama bertujuan untuk mengubah kebun kelapa sawit monokultur menjadi kebun campur sawit dalam bentuk agroforestri. Seperti penambahan spesies tanaman berkayu pada kebun kelapa sawit monokultur.

Kemudian, tahap kedua adalah bertujuan untuk meningkatkan struktur dan fungsi ekosistem agroforestri kelapa sawit, sehingga struktur dan fungsinya dapat menyerupai hutan alami (close to nature).

"Di Bukit Bamba itu mereka sudah menerapkan berbagai macam model-model kebun sawit campur. Misalnya, sawit dicampur dengan dengan jengkol, pete, sungkai, jelutung. Di Kalimantan Tengah, sawit dicampur dengan sayur mayur. seperti sawi yang mudah untuk tumbuh," kata dia pada Webinar ‘Strategi Jangka Benah, Solusi Bagi Kesejahteraan Rakyat dan Kawasan Hutan’ ditulis Rabu (27/10/2021).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto menyampaikan, pihaknya menyambut baik atas inisiatif tersebut, mengingat Kalteng dikategorikan memiliki luas tutupan sawit cukup besar, yakni mencapai 1,7 juta hektar.

Namun dari total luasan sawit tersebut, baru sebanyak 1,3 juta hektar Perkebunan Besar Swasta yang telah memiliki izin. Serta, dari total 1,3 juta hektar itu sebanyak 600 ribu hektar di antaranya masuk kawasan hutan .

Ia berharap, SJB ke depan tidak lagi menempel pada perizinan lain dan dapat dibuatkan peta indikatif. Selain itu SJB juga agar terus disosialisasi, hingga bisa memberikan kontribusi, kesejahteran, serta penghasilan lebih besar daripada sistem monokultur.

"Masyarakat itu sederhana, nggak perlu ganti-ganti sistem. Yang penting apa yang masyarakat tanam itu ada optekernya atau pasarnya langsung masuk. Kalau tidur tapi sambil nanam sawit, orang yang beli datang. Kalau sengon, kita harus menawarkan. Ini adalah substansi dari semua sistem itu agar kita bisa sejahterakan masyarakat," jelas dia.

baca juga

Kemudian, Ketua Kelompok Hutan Tani (KHT) Kasang Panjang, Makmun Murod, mengatakan bahwa 83 anggota kelompoknya telah melaksanakan SJB selama dua tahun dan telah menerapkannya di lahan 55 hektar dari 283 hektar lahan yang ada.

Meski begitu, ia mengaku masih harus berhadapan dengan pola pikir masyarakat, karena masih ada masyarakat yang belum merasa punya tanggung jawab moril untuk mengembalikan fungsi hutan. Ia berharap program SJB tidak putus di tengah jalan, hingga terus ada pembinaan di lapangan.

"Bahkan tidak hanya pembinaan, amanat undang-undang pemegang izin baik ATR, memiliki kewajiban menanam minimal 100 batang yang berjenis kehutanan. Jadi harus dikawal betul oleh pemerintah, jangan sampai dia nanam yang enggak-enggak. Jangan kami bekerja sendiri, karena kalau kami itu bukan perusahaan tapi pemegang izin dalam bentuk kelompok tani," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Erna Rosdiana.

Erna mengatakan, kebijakan Jangka Benah yang ditetapkan dalam perhutanan sosial khususnya, merupakan sebuah proses untuk kepentingan ekonomi yang saat ini menjadi kepentingan masyarakat. Menurut dia, semua diharapkan bisa terlindungi dengan Jangka Benah, kurang lebih 15 sampai 25 tahun.

"Praktik di lapangan tentu saja saat ini belum teridentifikasi dengan baik. Namun, di beberapa tempat, seperti di Kalimantan Tengah, yang difasilitasi oleh teman-teman dari Kehati dan UGM, sudah melakukan uji coba ya di sana, bagaimana Jangka Benah itu bisa dilaksanakan oleh masyarakat. Saya kira dengan pengalaman uji coba ini maka kita bisa diimplementasikan nanti di tempat-tempat yang lain," kata dia.

Ia pun menekankan kolaborasi lintas sektor, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci Jangka Benah dapat diterapkan di berbagai kawasan hutan Indonesia.

"Kami memang tidak mungkin kerja sendirian tanpa dukungan dari pemerintah daerah dan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Karena ini urusannya adalah urusan kesejahteraan rakyat, maka jadi urusan semua sektor," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik! Harga Sawit Riau Naik Lagi, Tembus Rp 3.244 per Kg

Kabar Baik! Harga Sawit Riau Naik Lagi, Tembus Rp 3.244 per Kg

Riau | Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Pakar Angkat Bicara Terkait Maraknya Pencurian CPO di Dumai

Pakar Angkat Bicara Terkait Maraknya Pencurian CPO di Dumai

Riau | Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:30 WIB

22 Pencuri Sawit di Muba Ditangkap Polisi, Ini Kata Perusahaan

22 Pencuri Sawit di Muba Ditangkap Polisi, Ini Kata Perusahaan

Sumsel | Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:47 WIB

Terkini

Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Bertambah, 64 Orang Hilang

Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Bertambah, 64 Orang Hilang

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Imunisasi Anak Menurun Usai Pandemi, Kemenkes Soroti Kekhawatiran Efek Samping dan Hoaks

Imunisasi Anak Menurun Usai Pandemi, Kemenkes Soroti Kekhawatiran Efek Samping dan Hoaks

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:39 WIB

BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia

BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia

Jakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:34 WIB

AXIS Nation Cup 2026 Memasuki Puncak, 16 Tim Berebut Gelar Juara di Jakarta

AXIS Nation Cup 2026 Memasuki Puncak, 16 Tim Berebut Gelar Juara di Jakarta

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Shin Tae-yong Bongkar Rencana Persija di League Cup, Pratama Arhan dan Shayne Pattynama Siap Beraksi

Shin Tae-yong Bongkar Rencana Persija di League Cup, Pratama Arhan dan Shayne Pattynama Siap Beraksi

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:29 WIB

FIFA Catat 21 Kasus di Indonesia, PSBS Biak Sumbang 15 Larangan Registrasi Pemain

FIFA Catat 21 Kasus di Indonesia, PSBS Biak Sumbang 15 Larangan Registrasi Pemain

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Bisa jadi Bencana! Hashim Ingatkan Utang Luar Negeri RI Bisa Bengkak Jika Rupiah Rp21.000

Bisa jadi Bencana! Hashim Ingatkan Utang Luar Negeri RI Bisa Bengkak Jika Rupiah Rp21.000

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:25 WIB

DPR Mandul Awasi Pemerintah, Pakar Peringatkan Ledakan Aksi Massa

DPR Mandul Awasi Pemerintah, Pakar Peringatkan Ledakan Aksi Massa

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:24 WIB

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:22 WIB

×