Array

Hukum Jual Beli Online Menurut Islam, Pandangan Ulama Hingga Pakar Ekonomi

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Hukum Jual Beli Online Menurut Islam, Pandangan Ulama Hingga Pakar Ekonomi
Ilustrasi Belanja Online. (pexels/PhotoMIX Company)

Suara.com - Hukum jual beli online adalah sah alias boleh. Hal ini seringkali jadi perdebatan seiring perkembangan zaman hingga tingginya aktivitas jual beli di e-commerce.

Mengutip NU Online, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya  dengan dasar pengambilan hukum.

Dalam buku Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri dituliskan bahwa yang diperhitungkan dalam akad-akad jual beli adalah substansinya, bukan bentuk lafalnya. Peralatan seperti telpon, media sosial dan sejenisnya hanyalah alternatif alat komunikasi yang makin lumrah digunakan.

Dalam pandangan madzhab Imam Syafi’i dalam perkara perdagangan, barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut  sebagaimana dalam sebuah hadis dinyatakan Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan (HR.Muslim).

Islam merupakan agama yang sesuai dengan setiap perkembangan zaman. Dengan demikian, Islam juga tidak melarang jual beli online.

Perkembangan teknologi yang semakin canggih, mudah, dan beragam membuat perubahan pada perilaku masyarakat terutama dalam kegiatan berbelanja. Pada saat ini, media sosial menjadi platform yang sangat digemari oleh masyarakat dikarenakan sangat mudahnya melakukan transaksi jual beli.

Ilustrasi Belanja Online. (freepik)
Ilustrasi Belanja Online. (freepik)

Bahkan, sejak pandemi Covid-19 melakukan jual beli online menjadi kebiasaan baru. Sistem ini dipilih lantaran dinilai lebih aman dan memiliki pilihan yang beragam. Masyarakat juga lebih leluasa memilih barang apa yang ingin dibeli, tidak hanya dari produsen dalam negeri tetapi juga luar negeri.

Selain karena cara transaksinya yang mudah, dalam jual beli online justru sering kali menawarkan berbagai promo yang tentunya menarik minat masyarakat. Dengan hanya menggunakan media elektronik, kita dapat dengan mudah membeli dan mencari kebutuhannya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Ungkit Kriminalisasi hingga Cap Teroris, Ulama Banten dan Kubu HRS-Munarman Ngadu ke DPR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI