Naik Pesawat Cukup Tunjukan Hasil Antigen Mulai Hari Ini 3 November 2021

Iwan Supriyatna

Rabu, 03 November 2021 | 10:39 WIB
Naik Pesawat Cukup Tunjukan Hasil Antigen Mulai Hari Ini 3 November 2021
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021.

SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan kepada pelaku perjalanan, pertama, usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," imbuh dia.

baca juga

Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," kata Novie.

Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Pribadi, Syarat Perjalanan 250 Km Dihapus

Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Pribadi, Syarat Perjalanan 250 Km Dihapus

Otomotif | Rabu, 03 November 2021 | 10:34 WIB

Efektif 3 November 2021, Ini Syarat Perjalanan Udara Pulau Jawa-Bali

Efektif 3 November 2021, Ini Syarat Perjalanan Udara Pulau Jawa-Bali

Sumsel | Rabu, 03 November 2021 | 09:20 WIB

Pesawat Jatuh di Sudan Selatan, 5 Orang Meninggal

Pesawat Jatuh di Sudan Selatan, 5 Orang Meninggal

Sulsel | Rabu, 03 November 2021 | 05:45 WIB

Terkini

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

News | Minggu, 08 November 2026 | 06:24 WIB

4 Shio Paling Beruntung 8 November 2026: Macan hingga Babi Panen Hoki dan Rezeki

4 Shio Paling Beruntung 8 November 2026: Macan hingga Babi Panen Hoki dan Rezeki

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 06:15 WIB

Tak Siapkan Pidato, Penyanyi Cilik Etenia Croft Sukses Sabet Trofi AMI Awards 2026

Tak Siapkan Pidato, Penyanyi Cilik Etenia Croft Sukses Sabet Trofi AMI Awards 2026

Entertainment | Minggu, 08 November 2026 | 06:05 WIB

Dari Dapur hingga Bengkel Pelosok: 12 Inovasi Nyata Anak Bangsa Selamatkan Masa Depan Bumi

Dari Dapur hingga Bengkel Pelosok: 12 Inovasi Nyata Anak Bangsa Selamatkan Masa Depan Bumi

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 05:55 WIB

Enam Karya Gen Z Raih Penghargaan Video Terbaik di Youth Economic Summit 2026

Enam Karya Gen Z Raih Penghargaan Video Terbaik di Youth Economic Summit 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 01:24 WIB

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 23:07 WIB

PTUN Batalkan Penggolongan Tarif Air Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah

PTUN Batalkan Penggolongan Tarif Air Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

PDIP Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno Lewat Soekarno Run 2026

PDIP Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno Lewat Soekarno Run 2026

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

4 Cara Mengecek E-Meterai Asli, Perhatikan Ciri-ciri yang Palsu!

4 Cara Mengecek E-Meterai Asli, Perhatikan Ciri-ciri yang Palsu!

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

Menko Airlangga Klaim Kasus Sadap Presiden Bisa Berdampak ke Ekonomi Negara

Menko Airlangga Klaim Kasus Sadap Presiden Bisa Berdampak ke Ekonomi Negara

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 22:45 WIB

×