Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Pribadi, Syarat Perjalanan 250 Km Dihapus

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Rabu, 03 November 2021 | 10:34 WIB
Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Pribadi, Syarat Perjalanan 250 Km Dihapus
Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhammad Yasir].

Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Ilustrasi rapid test antigen. (Pexels)
Ilustrasi rapid test antigen. (Pexels)

Adapun keempat SE Kemenhub yaitu:

  • SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19;
  • SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;
  • SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19;
  • SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Adita Irawati.

Untuk transportasi darat:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:15 WIB

Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan

Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:43 WIB

Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis

Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:37 WIB

Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis

Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:56 WIB

Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun

Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun

Foto | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:15 WIB

Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik

Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 19:46 WIB

Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?

Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 20:37 WIB

Cara Perusahaan BUMN Tingkatkan Keselamatan Industri Maritim

Cara Perusahaan BUMN Tingkatkan Keselamatan Industri Maritim

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 09:14 WIB

Terkini

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 18:10 WIB

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 17:29 WIB

Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS

Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 16:33 WIB

Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?

Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 16:23 WIB

Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?

Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 15:05 WIB

Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?

Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 15:01 WIB

Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?

Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 14:47 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?

Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:34 WIB

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol

Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 11:49 WIB