Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

6 Tips Sebelum Sewa atau Beli Properti Untuk Buka Usaha, Wajib Tahu!

M Nurhadi

Minggu, 07 November 2021 | 11:43 WIB
6 Tips Sebelum Sewa atau Beli Properti Untuk Buka Usaha, Wajib Tahu!
Ilustrasi

Suara.com - Memahami hukum properti wajib hukumnya jika anda berencana untuk membangun usaha, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.

Namun, sebelum menyadari berbagai faktor pendukung membangun usaha, ada baiknya anda menyimak saran Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira, agar memahami dulu jenis-jenis properti yakni non-komersial dan komersial.

"Ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun," kata Putri dalam siaran persnya, dikutip Minggu (7/11/2021).

Sedangkan properti komersial mencakup bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa seperti ruko, perkantoran, pertokoan dan tempat penginapan.

Ada enam poin penting, menurut Putri patutu diperhatikan sebelum mmbeli atau menyewa properti untuk membuka tempat usaha.

Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha. Menurut dia, Anda harus memastikan peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Jangan sampai Anda menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai.

"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," tutur Putri.

Menurut dia, penting untuk memastikan properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

"Over all, kita perlu memperhatikan properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar," kata Putri.

baca juga

Kedua, Anda perlu memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti untuk tempat usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi," tutur Putri dikutip dari Antara.

Keempat, sebaiknya Anda memastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.

"Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya," kata Putri.

Ketika nantinya ada pemeriksaan apapun, Anda memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan propertinya. Di sisi lain, Anda sebagai pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP merupakan salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha. Jadi, jelas terdaftar PT atau CV yang didirikan memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi.

Terakhir, Putri berpesan kepada Anda sebagai pelaku usaha untuk selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Pastikan Anda melakukan pengecekan secara optimal meliputi pemilik dari properti tersebut yang ingin disewa misalnya untuk kegiatan usaha atau lainnya dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap.

Sebaiknya Anda tak lupa memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal yang kita punya terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang kita lakukan atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membersihkan Kasur Kotor dan Ternoda, Simpel Cuma 7 Langkah

Cara Membersihkan Kasur Kotor dan Ternoda, Simpel Cuma 7 Langkah

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 20:25 WIB

6 Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Udara Jadi Segar Kembali

6 Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Udara Jadi Segar Kembali

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 20:02 WIB

Pakai Rok Midi, Ini Tips Padu Padannya Agar Terlihat Modern

Pakai Rok Midi, Ini Tips Padu Padannya Agar Terlihat Modern

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 11:59 WIB

Dijamin Oke, Ini Tips Daur Ulang Gamis Lama Jadi Terpakai Lagi

Dijamin Oke, Ini Tips Daur Ulang Gamis Lama Jadi Terpakai Lagi

Video | Minggu, 07 November 2021 | 08:00 WIB

Dear Orangtua, Simak Tips Atasi Burnout saat Dampingi Anak Belajar dari Rumah

Dear Orangtua, Simak Tips Atasi Burnout saat Dampingi Anak Belajar dari Rumah

Lifestyle | Jum'at, 05 November 2021 | 16:30 WIB

LPKR Catatkan Pendapatan Rp 10,95 Triliun dan EBITDA Rp 2,9 Triliun di Kuartal III 2021

LPKR Catatkan Pendapatan Rp 10,95 Triliun dan EBITDA Rp 2,9 Triliun di Kuartal III 2021

Bisnis | Jum'at, 05 November 2021 | 10:32 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×