Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Ada Virus Varian Baru, Akses Masuk Pelabuhan dan Pos Lintas Darat Diperketat

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 29 November 2021 | 13:17 WIB
Ada Virus Varian Baru, Akses Masuk Pelabuhan dan Pos Lintas Darat Diperketat
Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah varian baru Covid-9, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.

Penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat.

Kesemuanya diatur dalam Surat Edaran (SE) KEmenhub yang terbit pada hari ini, Senin (29/11).

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu, pertama menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Kedua, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

ketiga, memperpanjang waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

"Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," kata Menhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

13 Orang Di Belanda Positif Terpapar Omicron Usai Melancong Ke Afrika Selatan

13 Orang Di Belanda Positif Terpapar Omicron Usai Melancong Ke Afrika Selatan

News | Senin, 29 November 2021 | 13:12 WIB

Varian Baru Omicron Ditemukan di Kanada, Pertama di Amerika Utara

Varian Baru Omicron Ditemukan di Kanada, Pertama di Amerika Utara

Health | Senin, 29 November 2021 | 13:05 WIB

Soal Ancaman Covid-19 Varian Omicron, Luhut Tegas Tak Mau Lakukan Cara Ini

Soal Ancaman Covid-19 Varian Omicron, Luhut Tegas Tak Mau Lakukan Cara Ini

News | Senin, 29 November 2021 | 13:01 WIB

Terkini

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:04 WIB

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:57 WIB

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:51 WIB

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:22 WIB

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:01 WIB

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:48 WIB

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:27 WIB