Ada Virus Varian Baru, Akses Masuk Pelabuhan dan Pos Lintas Darat Diperketat

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 29 November 2021 | 13:17 WIB
Ada Virus Varian Baru, Akses Masuk Pelabuhan dan Pos Lintas Darat Diperketat
Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah varian baru Covid-9, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.

Penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat.

Kesemuanya diatur dalam Surat Edaran (SE) KEmenhub yang terbit pada hari ini, Senin (29/11).

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu, pertama menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Kedua, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

ketiga, memperpanjang waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

"Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," kata Menhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

13 Orang Di Belanda Positif Terpapar Omicron Usai Melancong Ke Afrika Selatan

13 Orang Di Belanda Positif Terpapar Omicron Usai Melancong Ke Afrika Selatan

News | Senin, 29 November 2021 | 13:12 WIB

Varian Baru Omicron Ditemukan di Kanada, Pertama di Amerika Utara

Varian Baru Omicron Ditemukan di Kanada, Pertama di Amerika Utara

Health | Senin, 29 November 2021 | 13:05 WIB

Soal Ancaman Covid-19 Varian Omicron, Luhut Tegas Tak Mau Lakukan Cara Ini

Soal Ancaman Covid-19 Varian Omicron, Luhut Tegas Tak Mau Lakukan Cara Ini

News | Senin, 29 November 2021 | 13:01 WIB

Terkini

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:57 WIB

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:55 WIB

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:51 WIB

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:25 WIB

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:14 WIB

Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK

Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:00 WIB

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:47 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:47 WIB

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:40 WIB