Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pakar Hukum: Dana Salah Transfer Jadi Hak Milik Nasabah Penerima

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 13 Desember 2021 | 08:13 WIB
Pakar Hukum: Dana Salah Transfer Jadi Hak Milik Nasabah Penerima
Ilustrasi atm (freepik.com/dragana-gordic)

Suara.com - Masalah salah transfer dana membuat pihak bank wajib segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima dan berbagai perlindungan berlaku untuk konsumen sebagai bentuk kepastian hukum.

Hal ini turut jadi pembahasan dalam diskusi Indonesian Journalist of Law bertajuk "Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana" di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Diskusi itu membahasa lebih lanjut tentang esensi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang selama ini menjadi hantu bagi setiap nasabah bank.

Sejumlah narasumber haadir dalam acara ini diantaranya pakar hukum Yahya Harahap, ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulastri, dan Direktur Institut Diponegoro Center Of Criminal Law Adhe Adhari.

Dalam kesempatan diskusi, Sulastri mengeluhkan soal ramainya kabar nasabah atau konsumen yang menerima transfer dana yang berujung pidana di pengadilan.

Padahal, setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur juga jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.

"Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana dari mana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen,"kata dia dikutip dari Antara.

Ia lantas berpendapat, penyedia jasa wajib menjelaskan kepada konsumen  terkait asal dana tersebut sehingga dalam keadaan ini konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik.

Yahya Harahap juga menyampaikan pandangan-pandangan hukumnya terkait UU Transfer Dana mengingat ada pasal yang mengancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, bagi siapapun nasabah yang menerima transfer dana ke rekeningnya tanpa diketahui dari mana asalnya.

Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata ini juga mengulas Pasal 5 ayat (1) UU Transfer Dana yang menjelaskan bahwa dengan adanya "pengaksepan" dari penyelenggara penerima atas perintah transfer dana dari pengirim, maka tidak dapat dibatalkan sepihak.

Alasannya lantaran ada kesepakatan dari penyelenggara penerima untuk melaksanakan perintah transfer dana dengan pengirim asal untuk diserahkan kepada penerima.

Sementara, Batara Maju Simatupang menegaskan bahwa setiap nasabah atau konsumen sah menerima pembayaran dari luar negeri atau dari mana pun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari bank.

Hal itu disampaikan terkait keberlakuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari," ungkap Batara.

"Berarti orang yang bersangkutan yang menerima uang dari pengiriman, dari katakanlah dari luar negeri atau dari manapun itu, yang bersangkutan sah sebagai pemilik dana, karena instruksi pembayaran sudah keluar dari yang memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya, dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanita Lupa Punya Rekening sampai Didatangi Pihak Bank, Saldonya Bikin Insecure

Wanita Lupa Punya Rekening sampai Didatangi Pihak Bank, Saldonya Bikin Insecure

Hits | Minggu, 12 Desember 2021 | 17:10 WIB

Naik 50 Persen, Pengguna Aplikasi Livin' by Mandiri di DIY Jateng Tembus 1 Juta Orang

Naik 50 Persen, Pengguna Aplikasi Livin' by Mandiri di DIY Jateng Tembus 1 Juta Orang

Jogja | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:12 WIB

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 20:38 WIB

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 20:23 WIB

Miliaran Tabungan Tak Kunjung Dikembalikan, Puluhan Nasabah Geruduk KSP Sejahtera Bersama

Miliaran Tabungan Tak Kunjung Dikembalikan, Puluhan Nasabah Geruduk KSP Sejahtera Bersama

Jogja | Senin, 06 Desember 2021 | 13:09 WIB

Nasabahnya Kehilangan Rp38,4 Juta Diduga Korban Skimming, BRI Jogja Beri Tanggapan Ini

Nasabahnya Kehilangan Rp38,4 Juta Diduga Korban Skimming, BRI Jogja Beri Tanggapan Ini

Jogja | Selasa, 30 November 2021 | 17:36 WIB

Terkini

Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:34 WIB

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:08 WIB

Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T

Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:46 WIB

Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?

Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:31 WIB

Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos

Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19 WIB

Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:00 WIB

Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor

Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:54 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:35 WIB

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB