Penjelasan ini menjadi dasar bagi setiap konsumen atau nasabah bank yang telah beritikad baik menyampaikan pelaporan kepada pihak bank atas transfer dana yang diterima namun tidak diketahui dari mana asalnya, sepanjang telah melampaui masa kedaluwarsa selama 90 hari.
Adapun, menurut Adhe Adhari, sanksi pidana dalam UU Transfer Dana adalah bersifat ultimatum remidium.
"Karena UU ini core-nya adalah UU bisnis, bukan UU pidana. Ketika ada sanksi pidana, maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas The Subsiderity Of Penal Law," kata dia.