Sebelum Liburan Nataru, Pastikan Sudah Vaksin Dua Kali dan Antigen

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 13 Desember 2021 | 12:16 WIB
Sebelum Liburan Nataru, Pastikan Sudah Vaksin Dua Kali dan Antigen
Ilustrasi Antigen. [SuaraSulsel.id / DKSR Unhas]

Suara.com - Kementerian Perhubungan tengah mengkoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi, seperti Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberangan, Pelabuhan Laut, Bandara, dan Stasiun KA.

Fasilitas vaksinasi dan tes antigen, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.

"Saya sudah minta para Dirjen untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri, agar masyarakat yang baru satu kali vaksin, dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi," ujar Menhub dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Sementara, Menhub juga meminta kepada penyedia antigen memberikan tarif yang terjangkau

Dengan adanya pengetatan prokes, Menhub meminta kepada seluruh operator transportasi untuk melakukan pengawasan dan memastikan para penumpang sudah vaksin lengkap dan sudah melakukan tes antigen dengan hasil negatif.

"Kita ingin menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kasus positif Covid-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang signifikan usai libur Nataru," kata Menhub.

Sebelumnya, Menhub menegaskan tidak ada penyekatan selama masa libur natal dan tahun baru 2022 (nataru). Pemerintah hanya melakukan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur tersebut

Pengetatan dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

baca juga

"Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," ujar Menhub dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Menhub meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru.

"Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini," kata Menhub.

Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Kemenag Jelang Nataru: Jaga Prokes Dan Junjung Kerukunan

Pesan Kemenag Jelang Nataru: Jaga Prokes Dan Junjung Kerukunan

News | Senin, 13 Desember 2021 | 12:07 WIB

Berkumpul Saat Nataru, Belum Vaksin COVID-19 Beresiko Lebih Tinggi Jika Terinfeksi Corona

Berkumpul Saat Nataru, Belum Vaksin COVID-19 Beresiko Lebih Tinggi Jika Terinfeksi Corona

Jawa Tengah | Senin, 13 Desember 2021 | 11:46 WIB

Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina

Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina

Bali | Senin, 13 Desember 2021 | 11:40 WIB

Terkini

Mahakarya Singhasari Dipamerkan di Galeri Prajnaparamita Museum Nasional

Mahakarya Singhasari Dipamerkan di Galeri Prajnaparamita Museum Nasional

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Hampir Gabung ke Persija, Radja Nainggolan: Ternyata Tim Polisi yang Butuh Saya

Hampir Gabung ke Persija, Radja Nainggolan: Ternyata Tim Polisi yang Butuh Saya

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Sumur Rusak Sebulan Lebih, Warga Bantargebang Terpaksa Beli Air hingga 10 Galon Sehari

Sumur Rusak Sebulan Lebih, Warga Bantargebang Terpaksa Beli Air hingga 10 Galon Sehari

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Paca Goya, Tradisi Adat Masyarakat Kalaodi untuk Jaga Kelestarian Hutan

Paca Goya, Tradisi Adat Masyarakat Kalaodi untuk Jaga Kelestarian Hutan

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:40 WIB

4 Padu Padan OOTD ala Chae Soo Bin, Gaya Preppy yang Anti-Boring!

4 Padu Padan OOTD ala Chae Soo Bin, Gaya Preppy yang Anti-Boring!

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Di Balik Aturan Tidak Naik Kelas: Mengurai Nasib Siswa Terpinggirkan

Di Balik Aturan Tidak Naik Kelas: Mengurai Nasib Siswa Terpinggirkan

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Dari Sungai ke Pasar, PNM Dampingi Maryati Ubah Eceng Gondok Jadi Kerajinan Bernilai

Dari Sungai ke Pasar, PNM Dampingi Maryati Ubah Eceng Gondok Jadi Kerajinan Bernilai

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Aktivis BEM UI Diserang OTK, Polisi Naikan Status Jadi Penyidikan

Aktivis BEM UI Diserang OTK, Polisi Naikan Status Jadi Penyidikan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Usulan Sistem Parkir Baru Jakarta: Bayar Wajib Nontunai dan Diawasi CCTV, Ojol Gratis 30 Menit

Usulan Sistem Parkir Baru Jakarta: Bayar Wajib Nontunai dan Diawasi CCTV, Ojol Gratis 30 Menit

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:36 WIB

Bitcoin Cs Lagi Lesu, Indeks CFX10 Masih Merah ke Level 990,1

Bitcoin Cs Lagi Lesu, Indeks CFX10 Masih Merah ke Level 990,1

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:35 WIB

×