Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Audit BPK di Kasus Asabri Dipertanyakan Guru Besar FH Unpad

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 13 Desember 2021 | 15:05 WIB
Audit BPK di Kasus Asabri Dipertanyakan Guru Besar FH Unpad
Logo Asabri. (Antaranews.com)

Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa ikut berkomentar terkait kontroversialnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus PT Asabri yang berujung pada tuntutan hukuman mati oleh jaksa kepada Heru Hidayat.

Prof Gde mempertanyakan keterlibatan BPK yang melakukan audit sehingga menyimpulkan kerugian keuangan negara Rp 22,78 triliun. Menurutnya, hal itu tidak tepat karena kasus Asabri bukanlah persoalan kerugian keuangan negara.

“Dari sisi mana dikatakan sebagai keuangan negara. Atas dasar apa BPK masuk mengaudit, kalau dana Asabri ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri? Apa tepat yang diperiksa BPK itu keuangan negara?” kata Prof Gde ditulis Senin (13/12/2021).

Ia menjelaskan, bahwa bentuk hukum dari Asabri ini adalah sebagai sebuah perseroan terbatas (PT), sehingga tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam pengelolaannya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri.

Sebagai sebuah PT, ada prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan Asabri. Bila core atau inti bisnisnya adalah bermain dalam saham yang fluktuatif, tentu saja itu merupakan kebijakan perusahaan dan tidak terkait pada kerugian keuangan negara.

Menurutnya, saham ataupun reksadana yang fluktuatif, itu belum dapat dipastikan nilainya karena terus bergerak naik dan turun. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pengertian kerugian keuangan negara, yakni kekurangan uang, barang dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

“Namanya saham ini kan fluktuatif, bagaimana kita bisa memastikan itu kerugian keuangan negara? Ini satu hal yang ganjil menurut saya,” ujar Prof Gde.

Selanjutnya, Gde menegaskan bahwa BPK tidak boleh secara sepihak melakukan audit. Orang atau pihak yang diaudit, haruslah dimintai konfirmasi bila terjadi dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Itu prinsip lho! Kalau berkenaan dengan keuangan negara. Tapi, ini kan gak ada urusannya dengan keuangan negara. Saya menilai ngawur ini BPK, kalau yang diaudit itu berkenaan dengan jual beli saham dan reksadana,” ucapnya.

Kemudian, Prof Gde menjelaskan bahwa PT Asabri ini selain berada di bawah UU PT, juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bila terdapat sebuah kasus, maka ada penyelesaiannya tersendiri.

“Apa urusannya dengan korupsi gitu lho? Pasar modal itu ada penyelesaiannya tersendiri, meskipun dalam UU Pasar Modal ada klausul pidana, tapi larinya bukan ke korupsi. Kita harus objektif melihat ini,” kata Gde.

“Jadi ini sesuatu yang debatable audit BPK ini, apalagi sudah dipublikasi dan menjadi kontroversial ini.” ucapnya.

Terkait tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap Heru Hidayat, Prof Gde berkata hal tersebut hanyalah sebuah agenda mencari panggung.

“Tuntutan hukuman mati ini agenda mencari panggung dan jaksa terlampau tendensius. Dari sisi keadilan betul yang merugikan keuangan negara bisa dihukum mati. Tapi kita persoalkan dulu, betulkah mereka ini mengauditnya?” ucap Gde.

Saat ditanya dampak yang terjadi bila di kemudian hari audit BPK ini terbukti tidak benar dan Heru Hidayat sudah terlanjur divonis mati, Prof Gde melihatnya sebagai sebuah penegakan hukum yang kejam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Buka Suara Terkait Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Terhadap Heru Hidayat

Pakar Hukum Buka Suara Terkait Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Terhadap Heru Hidayat

News | Senin, 13 Desember 2021 | 08:09 WIB

Pakar Hukum Bisnis Buka Suara Terkait Wacana Hukuman Mati di Kasus Asabri

Pakar Hukum Bisnis Buka Suara Terkait Wacana Hukuman Mati di Kasus Asabri

Bisnis | Kamis, 09 Desember 2021 | 05:24 WIB

Selain Heru Hidayat, Ini 2 Koruptor yang Pernah Dituntut Hukuman Mati

Selain Heru Hidayat, Ini 2 Koruptor yang Pernah Dituntut Hukuman Mati

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 18:17 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB