4 Fakta Produk Tembakau Alternatif yang Cukainya Naik Tahun 2022

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 16 Desember 2021 | 18:44 WIB
4 Fakta Produk Tembakau Alternatif yang Cukainya Naik Tahun 2022
Ilustrasi ladang tanaman tembakau. [Shutterstock]

Suara.com - Tak hanya tarif cukai rokok yang saja naik, tapi pemerintah juga menetapkan kenaikan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL mulai 1 Januari 2022.

Terdapat kenaikan harga dari berbagai jenis produk, seperti rokok elektrik atau vape, ekstrak tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup.

Lantas apa fakta-fakta yang ada terkait produk tembakau alternatif ini yang sudah banyak beredar di masyarakat, berikut fakta-faktanya?

Tanaman tembakau. [Pixabay]
Tanaman tembakau. [Pixabay]

1. Penggunaan Produk Tembakau yang Dipanaskan di Sejumlah Negara

Dikutip dari situs resmi www.gov.uk, produk tembakau yang dipanaskan tersedia secara komersial di 27 negara pada pertengahan 2017 lalu. Jepang menjadi negara yang pertumbuhan penggunanya paling cepat.

“Jepang memiliki pasar produk tembakau yang dipanaskan paling beragam. Produk tembakau yang dipanaskan mengalami peningkatan 0,3 persen pada 2015 menjadi 3,7 persen pada 2017, yang menunjukkan penetrasi cepat dari produk tersebut,” demikian penjelasan pada laman www.gov.uk, seperti dikutip Kamis (16/12/2021).

Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

2. Memiliki Risiko yang Lebih Rendah Dibandingkan Rokok

Lembaga eksekutif Departemen Kesehatan Inggris, Public Health England (PHE), dalam Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 melaporkan bahwa produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.

UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, juga menunjukkan kesimpulan yang positif.

baca juga

COT menyimpulkan bahwa aerosol yang dihasilkan oleh produk tembakau yang dipanaskan mengandung kadar bahan kimia berbahaya yang 50 hingga 98% lebih rendah dibandingkan dengan asap rokok.

“Produk ini mengandung nikotin dan tidak sepenuhnya bebas risiko, namun penelitian dari para ahli di Inggris dan Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa dengan regulasi yang tepat produk ini dapat mengurangi bahaya yang timbul dari kebiasaan merokok,” ujar pernyataan resmi Pemerintah Inggris tersebut.

ilustrasi rokok elektrik (pixabay)
ilustrasi rokok elektrik (pixabay)

3. Berbeda dengan Vape

Ternyata produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan vape. Perbedaan ini terletak pada bahan baku yang digunakan. Jika vape memakai nikotin cair, maka produk tembakau yang dipanaskan menggunakan tembakau asli.

“Meskipun keduanya adalah perangkat elektronik, produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan vape yang menggunakan cairan kimia,” seperti dikutip dari theconversation.com.

Pada produk tembakau yang dipanaskan, tembakau asli dipanaskan pada suhu terkontrol di bawah 350 derajat Celcius. Dengan menjaga suhu tersebut, maka proses pembakaran tidak akan terjadi. Proses pemanasan pada produk tembakau yang dipanaskan menghasilkan uap, sedangkan pembakaran pada rokok menghasilkan asap. Asap tersebut mengandung 7.000 bahan kimia, yang 2.000 diantaranya merupakan TAR yang bersifat karsinogenik.

“Pembakaran selalu menjadi masalah karena melepaskan ribuat zat kimia berbahaya. Produk ini berpotensi menurunkan risiko dari penggunaan rokok,” kata mantan direktur Action on Smoking and Health (ASH) Inggris, Clive Bates.

Salah Satu Penyebab Bau Badan Yaitu Konsumsi Tembakau
Salah Satu Penyebab Bau Badan Yaitu Konsumsi Tembakau

4. Memperoleh Otorisasi FDA sebagai Produk Tembakau dengan Risiko yang Dimodifikasi

Salah satu produk tembakau yang dipanaskan telah mendapatkan izin pemasaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA U.S).

Pada 2019, FDA mengeluarkan persetujuan terhadap aplikasi pra pemasaran (pre-market tobacco product application/PMTA) terhadap produk tembakau yang dipanaskan ini.

Setahun berselang, FDA menetapkan produk tersebut dapat dipasarkan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP).

Artinya, produk tembakau yang dipanaskan secara fundamental berbeda dengan rokok dan penerbitan otorisasi tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

"Melalui proses aplikasi produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi, FDA bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang ditujukan kepada konsumen tentang pengurangan risiko atau paparan dari penggunaan produk tembakau ini didukung oleh bukti ilmiah dan dapat dipahami,” kata Direktur Pusat Produk Tembakau FDA, Mitch Zeller. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Cukai Anggur dan Miras?

Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Cukai Anggur dan Miras?

Bisnis | Rabu, 15 Desember 2021 | 06:52 WIB

Daftar Harga Rokok 2022 Naik Mulai 1 Januari, Ini Rincian Tarif Lengkapnya

Daftar Harga Rokok 2022 Naik Mulai 1 Januari, Ini Rincian Tarif Lengkapnya

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 20:09 WIB

Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Disebut Hanya untuk Kepentingan Ekonomi Negara

Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Disebut Hanya untuk Kepentingan Ekonomi Negara

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 19:22 WIB

Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Lebih Responsif

Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Lebih Responsif

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:59 WIB

Harga Vape Hingga Tembakau Hisap Terdampak Kenaikan Cukai, Ini Rincian lengkapnya

Harga Vape Hingga Tembakau Hisap Terdampak Kenaikan Cukai, Ini Rincian lengkapnya

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 12:36 WIB

Kenaikan Tarif Cukai SKT Lebih Rendah Ketimbang SPM, Apa Alasannya?

Kenaikan Tarif Cukai SKT Lebih Rendah Ketimbang SPM, Apa Alasannya?

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 10:24 WIB

Cukai Rokok Pada 2022 Diperkirakan Naik 14 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Cukai Rokok Pada 2022 Diperkirakan Naik 14 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 08:18 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×