Pemerintah Tambah 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Salah Satunya Inggris

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 Desember 2021 | 19:02 WIB
Pemerintah Tambah 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Salah Satunya Inggris
Petugas melakukan sterilisasi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)

Suara.com - Sebaran kasus COVID-19 yang semakin cepat di sejumlah negara memaksa pemerintah untuk menambah daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan menambah tiga dari 11 negara dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," kata dia dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Ia juga menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada. Menurut dia, pemerintah akan terus memantau tiap pekan.

"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," katanya.

Selain itu, ia juga masih mendalami varian baru ini lantaran masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

"Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi," katanya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu pun meminta masyarakat tidak menyebarkan gosip. Ia meminta masyarakat mendengarkan penjelasan resmi dari pemerintah.

"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli, tahun ini," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenkes: Lebih dari 500 Ribu Anak Indonesia Telah Disuntik Vaksin Covid-19

Dengan penambahan tiga negara, maka WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia, dilarang masuk ke Indonesia.

Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.

Ada pun masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang masuk ditetapkan selama 10 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI