Suara.com - Baru-baru ini pemerintah menggagas sebuah program yang bernama Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau yang dikenal dengan program laku pandai.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan sebagai perpanjangan tangan bank yang menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya.
Agen BRILink merupakan salah satu contoh pengaplikasian program pemerintah tersebut yang digagas oleh BRI.
Dalam program tersebut masyarakat berperan sebagai perpanjangan tangan Bank BRI dalam melakukan transaksi perbankan, tentu saja dengan melalui proses pengajuan, persetujuan, dan penandatangan perjanjian-perjanjian tertentu.
Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang cara jadi agen BRILink beserta syarat dan keuntungannya, mari simak!
Cara Menjadi Agen BRILink
Bagi anda yang tertarik untuk mendafatarkan diri menjadi agen BRILink, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen BRILink.
Berikut adalah syarat menjadi agen BRILink:
· WNI Perseorangan / instansi non berbadan hukum
Baca Juga: Persik Kediri Gelar Tes Parameter Fisik Pemain
· Memiliki usaha minimal 2 tahun
· Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
· Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
· Memiliki smartphone android minimal OS 4.4 (Kitkat), akses internet dan printer mobile (optional) bagi agen BRILink Mobile
· Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, anda dapat mendaftarkan diri untuk menjadi agen BRILink. Berikut adalah cara jadi agen BRILink: