Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat

Iwan Supriyatna

Senin, 27 Desember 2021 | 14:19 WIB
BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

Suara.com - Sebagai salah satu stakeholder yang ikut melakukan standarisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengaku tidak pernah dilibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi ini dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).

“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana revisi pelabelan galon polikarbonat tersebut. Kami hanya mendengar informasi bahwa revisi peraturan itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional, Hendro Kusumo ditulis Senin (27/12/2021).

Dia mengatakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) telah diregulasi oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Menurutnya, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk AMDK di antaranya SNI 3553:2015 Air mineral.

“SNI tersebut telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji. pengambilan contoh dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan. Dan syarat penandaan yang diatur dalam SNI tersebut adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Label dan Iklan Pangan," tandasnya.

Tapi, kata Hendro, sejak keluarnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ketentuan tentang pelabelan produk pangan termasuk AMDK sepenuhnya di bawah BPOM.

“Berdasarkan informasi yang kami dengar, peraturan tersebut saat ini dalam proses revisi kembali dengan dikeluarkannya Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Saat ini, rancangan peraturan tersebut telah melewati masa pemberian tanggapan (batas pemberian tanggapan tanggal 6 Desember 2021) dan selanjutnya diproses ke tahap harmonisasi antar Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga merasa terkejut mendengar adanya Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini.

“Kami sama sekali belum mendengar rencana itu. Saya juga terkejut. Jadi, saya pikir kita harus endorse ke teman-teman Badan POM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu,” ujar Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, dalam acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring pada Kamis (2/12) lalu.

Dia mengatakan BPOM harus juga memperhatikan keberatan dari para pelaku industri sebelum mengeluarkan kebijakan itu.

“BPOM harus menyampaikan dulu presentasi secara pro-kontranya. Saya pikir BPOM tidak bisa secara serta merta secara sendiri mengeksekusi regulasi itu,” ucapnya.

Dia menegaskan dalam menyusun kebijakannya, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.

“Ini kan masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Apalagi saya mendengar bahwa selama 40 tahun AMDK galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang terganggu kesehatannya gara-gara cemaran BPA dari galon guna ulang ini. Ini seharusnya didengar teman-teman dari BPOM,” tukasnya.

Dalam hal ini, Saifulloh menyampaikan harus melakukan sesuai yang ideal dan real.

“Bukannya kami mengabaikan BPOM. Kecuali kalau sudah ada bukti bahwa sebagian orang meninggal karena minum air galun guna ulang itu, baru mungkin kita pikirkan. Sampai sekarang, saya belum menerima kajian dari BPOM soal itu. Jangan sampai nanti kami kecolongan, sudah terlanjur mendeliver regulasinya, industri malah jadi kelabakan. Sementara, nanti recovery strongers together jadi nggak tercapai. Kalau ini terjadi, nanti malah jadi ngeganjel di beberapa bisnis,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan Pangan Tak Layak Senilai Rp 860 Juta

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan Pangan Tak Layak Senilai Rp 860 Juta

Health | Jum'at, 24 Desember 2021 | 16:50 WIB

Sejumlah Pemilik Toko Ditegur Gegara Pajang Barang Kadaluwarsa

Sejumlah Pemilik Toko Ditegur Gegara Pajang Barang Kadaluwarsa

Sumut | Kamis, 23 Desember 2021 | 06:05 WIB

Pastikan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Aman, Dinkes Karawang: Orangtua Tidak Perlu Khawatir

Pastikan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Aman, Dinkes Karawang: Orangtua Tidak Perlu Khawatir

Bekaci | Rabu, 22 Desember 2021 | 16:26 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB