BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat

Iwan Supriyatna

Senin, 27 Desember 2021 | 14:19 WIB
BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat
Air minum isu ulang / air galon. (Shutterstock)

Suara.com - Sebagai salah satu stakeholder yang ikut melakukan standarisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengaku tidak pernah dilibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi ini dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).

“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana revisi pelabelan galon polikarbonat tersebut. Kami hanya mendengar informasi bahwa revisi peraturan itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional, Hendro Kusumo ditulis Senin (27/12/2021).

Dia mengatakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) telah diregulasi oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Menurutnya, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk AMDK di antaranya SNI 3553:2015 Air mineral.

“SNI tersebut telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji. pengambilan contoh dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan. Dan syarat penandaan yang diatur dalam SNI tersebut adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Label dan Iklan Pangan," tandasnya.

Tapi, kata Hendro, sejak keluarnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ketentuan tentang pelabelan produk pangan termasuk AMDK sepenuhnya di bawah BPOM.

“Berdasarkan informasi yang kami dengar, peraturan tersebut saat ini dalam proses revisi kembali dengan dikeluarkannya Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Saat ini, rancangan peraturan tersebut telah melewati masa pemberian tanggapan (batas pemberian tanggapan tanggal 6 Desember 2021) dan selanjutnya diproses ke tahap harmonisasi antar Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga merasa terkejut mendengar adanya Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini.

“Kami sama sekali belum mendengar rencana itu. Saya juga terkejut. Jadi, saya pikir kita harus endorse ke teman-teman Badan POM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu,” ujar Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, dalam acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring pada Kamis (2/12) lalu.

baca juga

Dia mengatakan BPOM harus juga memperhatikan keberatan dari para pelaku industri sebelum mengeluarkan kebijakan itu.

“BPOM harus menyampaikan dulu presentasi secara pro-kontranya. Saya pikir BPOM tidak bisa secara serta merta secara sendiri mengeksekusi regulasi itu,” ucapnya.

Dia menegaskan dalam menyusun kebijakannya, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.

“Ini kan masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Apalagi saya mendengar bahwa selama 40 tahun AMDK galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang terganggu kesehatannya gara-gara cemaran BPA dari galon guna ulang ini. Ini seharusnya didengar teman-teman dari BPOM,” tukasnya.

Dalam hal ini, Saifulloh menyampaikan harus melakukan sesuai yang ideal dan real.

“Bukannya kami mengabaikan BPOM. Kecuali kalau sudah ada bukti bahwa sebagian orang meninggal karena minum air galun guna ulang itu, baru mungkin kita pikirkan. Sampai sekarang, saya belum menerima kajian dari BPOM soal itu. Jangan sampai nanti kami kecolongan, sudah terlanjur mendeliver regulasinya, industri malah jadi kelabakan. Sementara, nanti recovery strongers together jadi nggak tercapai. Kalau ini terjadi, nanti malah jadi ngeganjel di beberapa bisnis,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan Pangan Tak Layak Senilai Rp 860 Juta

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan Pangan Tak Layak Senilai Rp 860 Juta

Health | Jum'at, 24 Desember 2021 | 16:50 WIB

Sejumlah Pemilik Toko Ditegur Gegara Pajang Barang Kadaluwarsa

Sejumlah Pemilik Toko Ditegur Gegara Pajang Barang Kadaluwarsa

Sumut | Kamis, 23 Desember 2021 | 06:05 WIB

Pastikan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Aman, Dinkes Karawang: Orangtua Tidak Perlu Khawatir

Pastikan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Aman, Dinkes Karawang: Orangtua Tidak Perlu Khawatir

Bekaci | Rabu, 22 Desember 2021 | 16:26 WIB

Terkini

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026

Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 22:05 WIB

×