Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJamsostek telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia, sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJamsostek dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay dan lainnya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Semoga melalui sinergi dan kolaborasi yang dilakukan BPJamsostek dengan berbagai pihak, dapat meningkatkan coverage kepesertaan petani yang terlindungi perlindungan Jaminan Sosial sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian,” pungkas Zainudin.