Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Januari 2022 | 12:02 WIB
Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta
PNS DKI Jakarta yang telat datang ke upacara HUT DKI. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: ASN Menolak Divaksin, Siap-siap Tunjangan Kinerja Ditahan

Tunjangan Kinerja

Tidak hanya haji, PNS di DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Berikut rincian TPP PNS DKI Jakarta dikutip dari laman IDX:

- Teknis Ahli: Rp19.710.000

- Teknis Terampil: Rp17.370.000

- Administrasi Ahli: Rp15.300.000

- Administrasi Terampil: Rp13.500.000

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI