Suara.com - Bagi pelaku ekonomi, prinsip ekonomi menjadi hal wajib yang penting untuk diketahui. Lantas, apa itu prinsip ekonomi? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya.
Salah satu dari bentuk prinsip ekonomi yaitu letika Anda beli barang, lalu Anda merelakan uang milik Anda tersebut untuk ditukarkan dengan barang pembelian Anda.
Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian ekonomi dan ciri-cirinya, simak penjelasannya berikut ini yang dikutip dari berbagai sumber.
Pengertian Prinsip Ekonomi
Melansir dari situs resmi Kemenkeu (Kementerian Keuangan), pengertian dari prinsip ekonomi adalah panduan kegiatan ekonomi guna tercapai perbandingan yang rasional antara pengorbanan dan hasil yang didapatkan. Kesimpulannya, prinsip ekonomi ini merupakan suatu usaha dengan pengorbanan sekecil-kecilnya guna mendapatkan hasil tertentu atau hasil yang maksimal. Setiap prinsip ekonomi pasti ingin menghasilkan laba sebesar-besarnya seperti berdagang
Ciri-ciri Prinsip Ekonomi
Jika sudah mengetahui pengertian prinsip ekonomi, penting juga untuk mengetahui ciri-cirinya. Ciri-ciri penerapan prinsip ekonomi adalah sebagai berikut. Perlu diingat bahwa penerapan ini tetap mengacu pada satu tujuan yakni untuk mengeluarkan modal sekecil-kecilnya dengan keuntungan sebesar-besarnya.
1. Bertindak Rasional
Bertindak rasional yaitu selalu berfikir dengan menggunakan akal sehat dan tidak melibatkan emosi maupun hawa nafsu sebelum melakukan tindakan atau kegiatan ekonomi. Sebaliknya, hawa nafsu justru bisa mengakibatkan kebangkrutan.
2. Bertindak Ekonomis
Bertindak ekonomis yaitu melakukan tindakan ekonomi dengan perencanaan dan perhitungan matang serta cermat. Bertindak ekonomis akan menjadikan seseorang mampu untuk memenuhi beragam kebutuhan hidupnya. Selain itu, mampu menjauhkan diri dari kebiasaan hidup boros atau foya-foya
3. Bertindak Hemat
Bertindak hemat yaitu hanya membeli barang atau jasa yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Bertindak hemat juga berarti tidak menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu atau tidak penting.
4. Membuat Skala Prioritas
Membuat skala prioritas yaitu memenuhi berbagai kebutuhan dengan membuat daftar kebutuhan yang disesuaikan dengan tingkat kepentingannya. Mulai dari yang tak mendesak hingga paling mendesak.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Rp414 Triliun untuk PC-PEN
Bisnis | Senin, 03 Januari 2022 | 14:37 WIB
Masih Hadapi Banyak Tantangan 2022, Tapi Jokowi Yakin Indonesia Bisa Melewati
Bisnis | Senin, 03 Januari 2022 | 12:05 WIB
Tutup 2021, Harga Minyak Cetak Rekor Tertinggi selama 12 Tahun Terakhir
Bisnis | Senin, 03 Januari 2022 | 06:57 WIB
Awal Tahun, Menko Airlangga Optimistis Fundamental Ekonomi Makin Kuat
News | Minggu, 02 Januari 2022 | 17:38 WIB
Pemulihan Ekonomi Sulawesi Selatan Masih Menjadi Sasaran APBD 2022
Sulsel | Minggu, 02 Januari 2022 | 16:30 WIB
Singgung Ekonomi Negara, Gatot Nurmantyo: Pengangguran Makin Tinggi!
Bisnis | Minggu, 02 Januari 2022 | 11:24 WIB
Terkini
Siapa Owner Vindes Corp Sekarang? Desta Resmi Umumkan Mundur
Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:20 WIB
6 Sunscreen Indomaret untuk Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah sesuai Review
Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:20 WIB
Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Simak Waktu Terbaik Membacanya
Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Anime A Pen, Handcuffs, and a Common-Law Marriage Resmi Tayang Januari 2027
Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:10 WIB
Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau
News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:08 WIB
Pidato Prabowo di Muktamar NU: Percaya Saya, Indonesia akan Bangkit Tak Ada yang Bisa Bendung
News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:05 WIB
Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok
Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol
News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:00 WIB