Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Minta Ridwan Kamil Batalkan Kenaikan Upah Buruh, Ketua Apindo Jabar Ancam Gugat ke PTUN

M Nurhadi

Selasa, 04 Januari 2022 | 18:04 WIB
Minta Ridwan Kamil Batalkan Kenaikan Upah Buruh, Ketua Apindo Jabar Ancam Gugat ke PTUN
Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Bening Wahyu (Antara)

Suara.com - DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta Gubernur Ridwan Kamil mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874 - Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

"Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu, Selasa (4/1/2021).

Menurut dia, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu iklim usaha.

Ia melanjutkan, kewenangan gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal yakni pertama PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 1 yang berisi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun.

Kemudian, PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 yakni gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.

Sementara Struktur Skala Upah mutlak jadi kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c).

Juga Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 5 yakni struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Ia menuntut pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Selanjutnya untuk iklim dunia usaha juga, ia juga meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21.

baca juga

Memperhatikan SK Gubernur no 561 / Kep. 732 - Kesra / 2021 tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Jabar tahun 2022 dan mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561 / Kep. 874 – Kesra / 2022 tertanggal 3 January 2022.

Ia juga mengatakan kepada para "buyer brand" yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan Compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bukan berdasarkan produk kebijakan cacat hukum.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar atau do the right thing atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (do the right thing from first," kata dia.

"Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," ujar dia lagi, dikutip dari Antara.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Sehingga, buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Untuk kepgub skala upah sudah ditandatangan, nggak ada berita baru sama seperti yang dulu. Intinya sudah ditandatangan bahwa kami tak melanggar PP 36 Tahun 2021. Saya bertahan," ujar Ridwan Kamil.

Dia mengatakan, mungkin buruh ada yang paham dan belum paham terkait hal ini namun memang begitu adanya dan Pemprov Jawa Barat hanya mengatur yang tak diatur di PP 36 Tahun 2021.

"Dan itu pun kan tugas kita, ini tidak mengatur kalau musayawarahnya berhasil dengan baik. Jadi intinya PP 36 hanya mengatur upah baru. Maka yang kita berikan tambahan rentangnya untuk upah pekeja yang bekerja lebih dari satu tahun. Ini sudah saya tandatangani dan tinggal memonitor pelaksanaannya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Ancam Gugat Ridwan Kamil ke PTUN dan Geruduk Gedung Sate

Buruh Ancam Gugat Ridwan Kamil ke PTUN dan Geruduk Gedung Sate

Jabar | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:56 WIB

Habib Bahar Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Habib Bahar Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Kalbar | Selasa, 04 Januari 2022 | 14:35 WIB

Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur

Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur

Jabar | Selasa, 04 Januari 2022 | 14:30 WIB

Ridwan Kamil Serahkan Kebijakan PTM 100 Persen ke Wali Kota dan Bupati

Ridwan Kamil Serahkan Kebijakan PTM 100 Persen ke Wali Kota dan Bupati

Jabar | Selasa, 04 Januari 2022 | 14:10 WIB

Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta

Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta

Jabar | Selasa, 04 Januari 2022 | 11:12 WIB

Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Bohong, Refly Harun Sentil Hukum di Indonesia

Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Bohong, Refly Harun Sentil Hukum di Indonesia

Bogor | Selasa, 04 Januari 2022 | 10:23 WIB

Terkini

Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience

Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience

Malang | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:39 WIB

BRI Wellness Experience Angkat Potensi Sports and Wellness Tourism Indonesia

BRI Wellness Experience Angkat Potensi Sports and Wellness Tourism Indonesia

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:35 WIB

Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen

Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen

Sulsel | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:31 WIB

Cekcok Dua Anggota DPRD Riau Berujung Bentrok, Golkar Pusat Minta Maaf

Cekcok Dua Anggota DPRD Riau Berujung Bentrok, Golkar Pusat Minta Maaf

Riau | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:24 WIB

Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok

Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:15 WIB

Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Sulsel | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:06 WIB

DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?

DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:05 WIB

Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa

Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa

Riau | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:52 WIB

Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi

Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi

Health | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:34 WIB

Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu

Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:30 WIB

×