Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Pertamina Janji Olah Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi di Blok Rokan

M Nurhadi

Selasa, 04 Januari 2022 | 19:17 WIB
Pertamina Janji Olah Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi di Blok Rokan
Seorang bocah melintas di dekat stasiun pemanas pompa Blok Rokan areal kerja Rantau Bais Rokan Hilir, Riau, Sabtu (31/7/2021). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]

Suara.com - PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan menjanjikan komitmen untuk mengolah tanah yang terkontaminasi minyak bumi guna menurunkan kadar limbah bahan berbahaya dan beracun di wilayah Blok Rokan.

"Kami melaksanakan tugas yang diberikan oleh SKK Migas untuk mengolah tanah terkontaminasi dan juga melakukan abandonment and site restoration (ASR)," kata Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Suardin, Selasa (4/1/2021).

Ia juga mengatakan, kegiatan pre-focus group discussion (FGD) pembuatan peta jalan tanah terkontaminasi minyak telah dilakukan dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan PHR sesuai dengan surat penugasan untuk lima tahun ke depan.

Hingga kini, kesepakatan mekanisme pengadaan dan penganggaran antara SKK Migas dan PHR dalam penggunaan dana ASR masih berlangsung.

Perseroan telah melakukan proses inisiasi dan eksekusi P&A dan facility decommisioning. Sekitar 200 sumur siap untuk FUPP dari total 3.297 sumur dan 800 fasilitas sesuai surat penugasan.

"Kami lihat potensi dari sumur-sumur yang ada sekarang idle, pada potensi, kami develop sebelum kami memutuskan apakah akan di-ASR-kan atau tidak, karena tujuannya adalah mencari produksi," ujar Jaffee dikutip via Antara.

Kementerian ESDM menyatakan tanah terkontaminasi minyak bumi di Blok Rokan merupakan akibat dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan tanah yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional.

Biaya pengelolaan lingkungan termasuk pemulihan lingkungan merupakan bagian dari biaya operasi sebagai bagian dari konsep kontrak kerja sama cost recovery.

baca juga

Pengawasan dilakukan SKK Migas terkait dengan pembebanan kegiatan pembersihan tanah terkontaminasi minyak kepada biaya operasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih 1 Proper Emas dan 7 Hijau

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih 1 Proper Emas dan 7 Hijau

Kaltim | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:11 WIB

Pertamina Hulu Rokan Ditarget Tambah Hingga 500 Sumur Migas Baru Pada 2022

Pertamina Hulu Rokan Ditarget Tambah Hingga 500 Sumur Migas Baru Pada 2022

Bisnis | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:23 WIB

Blok Rokan Ditargetkan Jadi Produsen Minyak Terbesar Indonesia

Blok Rokan Ditargetkan Jadi Produsen Minyak Terbesar Indonesia

Bisnis | Selasa, 04 Januari 2022 | 15:37 WIB

Proliga 2022 Segera Bergulir, Berikut Daftar Juaranya dari Masa ke Masa

Proliga 2022 Segera Bergulir, Berikut Daftar Juaranya dari Masa ke Masa

Sport | Selasa, 04 Januari 2022 | 09:28 WIB

Pergantian Tahun 2022, PHR Awali dengan Pengeboran Sumur di Tiga Lokasi

Pergantian Tahun 2022, PHR Awali dengan Pengeboran Sumur di Tiga Lokasi

Riau | Minggu, 02 Januari 2022 | 21:53 WIB

Pertahankan Emas, Pertamina EP Field Sangasanga Target Produksi 5.087 Barrel Per Hari

Pertahankan Emas, Pertamina EP Field Sangasanga Target Produksi 5.087 Barrel Per Hari

Kaltim | Minggu, 02 Januari 2022 | 20:09 WIB

Terkini

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:30 WIB

Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim

Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:28 WIB

Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara

Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:21 WIB

Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran

Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:09 WIB

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

×