Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

94 Perusahaan Digital Resmi Ditunjuk Tarik Pajak 10 Persen, Apa Saja Tugasnya?

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:42 WIB
94 Perusahaan Digital Resmi Ditunjuk Tarik Pajak 10 Persen, Apa Saja Tugasnya?
Ilustrasi aplikasi Airbnb. [Shutterstock]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.

"Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2021).

Semua PMSE tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak diberlakukan pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020.

Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.

PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company.

Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," ujar Neilmaldrin.

Sama haknya pelaku usaha PMSE lain yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang telah dipungut di luar PPN PMSE.

Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN telah dilakukan .

Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan nilai Rp4.634,7 miliar sampai 31 Desember 2021 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar.

"DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Neilmadrin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pungutan Pajak Digital Sudah Capai Rp 4,6 Triliun

Pungutan Pajak Digital Sudah Capai Rp 4,6 Triliun

Bisnis | Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:10 WIB

Kesiapan Kebijakan Pendaerahan dalam Pemungutan PBB-P2 di Indonesia

Kesiapan Kebijakan Pendaerahan dalam Pemungutan PBB-P2 di Indonesia

Your Say | Jum'at, 07 Januari 2022 | 07:16 WIB

Pendapatan Deddy Corbuzier Capai Rp 5 Miliar? Sri Mulyani: Super Kaya

Pendapatan Deddy Corbuzier Capai Rp 5 Miliar? Sri Mulyani: Super Kaya

Entertainment | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:13 WIB

Deddy Corbuzier Singgung Kasus Open BO, Menkeu Sri Mulyani: Dia Bayar Pajak Gak ya?

Deddy Corbuzier Singgung Kasus Open BO, Menkeu Sri Mulyani: Dia Bayar Pajak Gak ya?

Bisnis | Kamis, 06 Januari 2022 | 12:42 WIB

Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis

Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis

Otomotif | Rabu, 05 Januari 2022 | 19:55 WIB

Ngotot Minta Sri Mulyani Tetap Kasih Diskon Pajak Mobil Baru, Ini Penjelasan Menperin

Ngotot Minta Sri Mulyani Tetap Kasih Diskon Pajak Mobil Baru, Ini Penjelasan Menperin

Bisnis | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026

Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:50 WIB

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:32 WIB

Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini

Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:29 WIB

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:18 WIB

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:15 WIB

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:12 WIB

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan

IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:29 WIB

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:05 WIB

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:58 WIB