Kemnaker Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Sabtu, 08 Januari 2022 | 19:07 WIB
Kemnaker Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berkonsultasi tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Dalam audiensi ini, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Darmawansyah; dan Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Kemnaker menaruh perhatian penuh atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa saat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus Inkonstitusional Bersyarat.

Sedangkan berkaitan dengan putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku tahun 2022 itu, lanjut Chairul Fadhly, itu bersifat tetap dan harus dilaksanakan oleh semua daerah.   

Selain itu, ada juga substansi dari sembilan Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dapat dimasukan dalam usulan perda.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah atas penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021," ucapnya.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, menyebut pihaknya tetap berpegang pada Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 untuk dapat melaksanakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Kami siap selama setahun ini untuk bisa menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," kata Abdul Hamid.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Kepala Disnakertransgi DKI: Tak Ada Kemungkinan Direvisi Lagi

UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Kepala Disnakertransgi DKI: Tak Ada Kemungkinan Direvisi Lagi

Jakarta | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:05 WIB

Bukan PP 36, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta

Bukan PP 36, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta

News | Senin, 27 Desember 2021 | 20:29 WIB

Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan

Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan

News | Senin, 27 Desember 2021 | 17:36 WIB

Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi

Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi

News | Senin, 27 Desember 2021 | 16:54 WIB

Di Expo 2020 Dubai, Kemnaker Sampaikan Empat Isu Penanganan Ketenagakerjaan Indonesia

Di Expo 2020 Dubai, Kemnaker Sampaikan Empat Isu Penanganan Ketenagakerjaan Indonesia

Bisnis | Senin, 27 Desember 2021 | 16:15 WIB

Negosiasi Ternyata Ditolak, Menaker Minta Anies Ikuti PP 36 soal Nilai UMP 2022

Negosiasi Ternyata Ditolak, Menaker Minta Anies Ikuti PP 36 soal Nilai UMP 2022

News | Senin, 27 Desember 2021 | 16:09 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×