Tak Terima Dituduh 'Ratu Batu Bara', Pihak Tan Paulin Akan Gugat Anggota Komisi VII DPR

M Nurhadi

Senin, 17 Januari 2022 | 15:16 WIB
Tak Terima Dituduh 'Ratu Batu Bara', Pihak Tan Paulin Akan Gugat Anggota Komisi VII DPR
Ilustrasi tongkang batu bara. [ ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz]

Suara.com - Perkataan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir membahas pengawasan tambang, kala itu. dalam rapat bersama dengan Menteri ESDM yang menyinggung 'ratu batu bara' membuat Tan Paulin geram hingga membuat dia membawa hal ini ke ranah hukum.

Kuasa hukum Tan Paulin menegaskan, perusahaan kliennya tidak melanggar aturan pemerintah. Ia lantas menuding, ada pihak yang sengaja memojokkan kliennya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dan menuduh pihak terkait itu telah sengaja melakukan pencemaran nama baik.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Ia juga menegaskan bahwa usaha kliennya tidak merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kalimantan Timur sebagaimana yang dituduhkan.

Dikabarkan sebelumnya, rapat yang mempertemukan Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuat nama Tan Paulin mencuat usai disinggung anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir.

Menurut Nasir, pemerintah melalui kementerian ESDM tidak mampu mengawasi pasokan batu bara, dampaknya, terjadi krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Ia lantas menyinggung Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang curang dalam menjalankan bisnisnya. Hal inilah yang membuat pihak Tan Paulin berang dan melaporkan Muhammad Nasir.

“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” kata Yudistira.

Yudistira menyunting ucapan pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno yang menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

baca juga

"Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi. Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya," kata dia.

Yudistira menyoroti salah satu pernyataan Nasir yang menuduh Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkan pada pemerintah.

"Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.

Ia melanjutkan, kliennya merasa sangat dirugikan karena akibat ucapan Nasir, kliennya menjadi bahan emberitaan media terkait tudingan tersebut. 

Yudistira mengatakan, Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tan Paulin Disebut Ratu Batu Bara Kaltim, Kadin Samarinda: Menuding Tanpa Dasar yang Jelas

Tan Paulin Disebut Ratu Batu Bara Kaltim, Kadin Samarinda: Menuding Tanpa Dasar yang Jelas

Kaltim | Senin, 17 Januari 2022 | 14:00 WIB

Saham Perusahaan Tambang Batu Bara Ini Terancam Delisting, Investor Masih Wait and See?

Saham Perusahaan Tambang Batu Bara Ini Terancam Delisting, Investor Masih Wait and See?

Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 11:01 WIB

Tan Paulin, Ratu Batu Bara di Kaltim, Pernah Dilaporkan Tapi Tak Ditangkap, Sempat Mengaku Tak Punya Tambang

Tan Paulin, Ratu Batu Bara di Kaltim, Pernah Dilaporkan Tapi Tak Ditangkap, Sempat Mengaku Tak Punya Tambang

Kaltim | Minggu, 16 Januari 2022 | 20:56 WIB

Ratu Batu Bara Kaltim Disebut Tan Paulin, Mengaku Punya Izin Resmi, Namanya Tercatut Dikasus Penipuan Investasi

Ratu Batu Bara Kaltim Disebut Tan Paulin, Mengaku Punya Izin Resmi, Namanya Tercatut Dikasus Penipuan Investasi

Kaltim | Minggu, 16 Januari 2022 | 15:30 WIB

Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!

Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!

Bisnis | Minggu, 16 Januari 2022 | 14:40 WIB

Geger! Disebut-sebut Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa Sosok Tan Paulin?

Geger! Disebut-sebut Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa Sosok Tan Paulin?

Bisnis | Minggu, 16 Januari 2022 | 13:15 WIB

Terkini

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

×