Tak Terima Dituduh 'Ratu Batu Bara', Pihak Tan Paulin Akan Gugat Anggota Komisi VII DPR

M Nurhadi

Senin, 17 Januari 2022 | 15:16 WIB
Tak Terima Dituduh 'Ratu Batu Bara', Pihak Tan Paulin Akan Gugat Anggota Komisi VII DPR
Ilustrasi tongkang batu bara. [ ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz]

Suara.com - Perkataan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir membahas pengawasan tambang, kala itu. dalam rapat bersama dengan Menteri ESDM yang menyinggung 'ratu batu bara' membuat Tan Paulin geram hingga membuat dia membawa hal ini ke ranah hukum.

Kuasa hukum Tan Paulin menegaskan, perusahaan kliennya tidak melanggar aturan pemerintah. Ia lantas menuding, ada pihak yang sengaja memojokkan kliennya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dan menuduh pihak terkait itu telah sengaja melakukan pencemaran nama baik.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Ia juga menegaskan bahwa usaha kliennya tidak merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kalimantan Timur sebagaimana yang dituduhkan.

Dikabarkan sebelumnya, rapat yang mempertemukan Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuat nama Tan Paulin mencuat usai disinggung anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir.

Menurut Nasir, pemerintah melalui kementerian ESDM tidak mampu mengawasi pasokan batu bara, dampaknya, terjadi krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Ia lantas menyinggung Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang curang dalam menjalankan bisnisnya. Hal inilah yang membuat pihak Tan Paulin berang dan melaporkan Muhammad Nasir.

“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” kata Yudistira.

Yudistira menyunting ucapan pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno yang menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

baca juga

"Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi. Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya," kata dia.

Yudistira menyoroti salah satu pernyataan Nasir yang menuduh Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkan pada pemerintah.

"Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.

Ia melanjutkan, kliennya merasa sangat dirugikan karena akibat ucapan Nasir, kliennya menjadi bahan emberitaan media terkait tudingan tersebut. 

Yudistira mengatakan, Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tan Paulin Disebut Ratu Batu Bara Kaltim, Kadin Samarinda: Menuding Tanpa Dasar yang Jelas

Tan Paulin Disebut Ratu Batu Bara Kaltim, Kadin Samarinda: Menuding Tanpa Dasar yang Jelas

Kaltim | Senin, 17 Januari 2022 | 14:00 WIB

Saham Perusahaan Tambang Batu Bara Ini Terancam Delisting, Investor Masih Wait and See?

Saham Perusahaan Tambang Batu Bara Ini Terancam Delisting, Investor Masih Wait and See?

Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 11:01 WIB

Tan Paulin, Ratu Batu Bara di Kaltim, Pernah Dilaporkan Tapi Tak Ditangkap, Sempat Mengaku Tak Punya Tambang

Tan Paulin, Ratu Batu Bara di Kaltim, Pernah Dilaporkan Tapi Tak Ditangkap, Sempat Mengaku Tak Punya Tambang

Kaltim | Minggu, 16 Januari 2022 | 20:56 WIB

Ratu Batu Bara Kaltim Disebut Tan Paulin, Mengaku Punya Izin Resmi, Namanya Tercatut Dikasus Penipuan Investasi

Ratu Batu Bara Kaltim Disebut Tan Paulin, Mengaku Punya Izin Resmi, Namanya Tercatut Dikasus Penipuan Investasi

Kaltim | Minggu, 16 Januari 2022 | 15:30 WIB

Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!

Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!

Bisnis | Minggu, 16 Januari 2022 | 14:40 WIB

Geger! Disebut-sebut Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa Sosok Tan Paulin?

Geger! Disebut-sebut Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa Sosok Tan Paulin?

Bisnis | Minggu, 16 Januari 2022 | 13:15 WIB

Terkini

Penyaluran Kredit FIFGroup Tumbuh 6,8 Persen

Penyaluran Kredit FIFGroup Tumbuh 6,8 Persen

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 18:36 WIB

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bali | Sabtu, 26 September 2026 | 18:33 WIB

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:32 WIB

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 18:20 WIB

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:11 WIB

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 18:07 WIB

×