Tak Terima Dituduh 'Ratu Batu Bara', Pihak Tan Paulin Akan Gugat Anggota Komisi VII DPR

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 17 Januari 2022 | 15:16 WIB
Tak Terima Dituduh 'Ratu Batu Bara', Pihak Tan Paulin Akan Gugat Anggota Komisi VII DPR
Ilustrasi tongkang batu bara. [ ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz]

Suara.com - Perkataan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir membahas pengawasan tambang, kala itu. dalam rapat bersama dengan Menteri ESDM yang menyinggung 'ratu batu bara' membuat Tan Paulin geram hingga membuat dia membawa hal ini ke ranah hukum.

Kuasa hukum Tan Paulin menegaskan, perusahaan kliennya tidak melanggar aturan pemerintah. Ia lantas menuding, ada pihak yang sengaja memojokkan kliennya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dan menuduh pihak terkait itu telah sengaja melakukan pencemaran nama baik.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Ia juga menegaskan bahwa usaha kliennya tidak merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kalimantan Timur sebagaimana yang dituduhkan.

Dikabarkan sebelumnya, rapat yang mempertemukan Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuat nama Tan Paulin mencuat usai disinggung anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir.

Menurut Nasir, pemerintah melalui kementerian ESDM tidak mampu mengawasi pasokan batu bara, dampaknya, terjadi krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Ia lantas menyinggung Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang curang dalam menjalankan bisnisnya. Hal inilah yang membuat pihak Tan Paulin berang dan melaporkan Muhammad Nasir.

“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” kata Yudistira.

Yudistira menyunting ucapan pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno yang menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi. Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya," kata dia.

Yudistira menyoroti salah satu pernyataan Nasir yang menuduh Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkan pada pemerintah.

"Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.

Ia melanjutkan, kliennya merasa sangat dirugikan karena akibat ucapan Nasir, kliennya menjadi bahan emberitaan media terkait tudingan tersebut. 

Yudistira mengatakan, Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tan Paulin Disebut Ratu Batu Bara Kaltim, Kadin Samarinda: Menuding Tanpa Dasar yang Jelas

Tan Paulin Disebut Ratu Batu Bara Kaltim, Kadin Samarinda: Menuding Tanpa Dasar yang Jelas

Kaltim | Senin, 17 Januari 2022 | 14:00 WIB

Saham Perusahaan Tambang Batu Bara Ini Terancam Delisting, Investor Masih Wait and See?

Saham Perusahaan Tambang Batu Bara Ini Terancam Delisting, Investor Masih Wait and See?

Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 11:01 WIB

Tan Paulin, Ratu Batu Bara di Kaltim, Pernah Dilaporkan Tapi Tak Ditangkap, Sempat Mengaku Tak Punya Tambang

Tan Paulin, Ratu Batu Bara di Kaltim, Pernah Dilaporkan Tapi Tak Ditangkap, Sempat Mengaku Tak Punya Tambang

Kaltim | Minggu, 16 Januari 2022 | 20:56 WIB

Ratu Batu Bara Kaltim Disebut Tan Paulin, Mengaku Punya Izin Resmi, Namanya Tercatut Dikasus Penipuan Investasi

Ratu Batu Bara Kaltim Disebut Tan Paulin, Mengaku Punya Izin Resmi, Namanya Tercatut Dikasus Penipuan Investasi

Kaltim | Minggu, 16 Januari 2022 | 15:30 WIB

Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!

Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!

Bisnis | Minggu, 16 Januari 2022 | 14:40 WIB

Geger! Disebut-sebut Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa Sosok Tan Paulin?

Geger! Disebut-sebut Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa Sosok Tan Paulin?

Bisnis | Minggu, 16 Januari 2022 | 13:15 WIB

Terkini

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:56 WIB

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:15 WIB