- OJK memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada 25 Februari 2026 terkait dugaan kekerasan oleh penagih.
- OJK sedang mendalami klarifikasi MTF mengenai kronologi kejadian serta langkah tindak lanjut sesuai regulasi berlaku.
- OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti MTF melanggar aturan penagihan dan perlindungan konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) terhadap nasabah.
Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap terkait kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh MTF.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan saat ini, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh MTF dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"OJK telah meminta keterangan secara komprehensif dari manajemen MTF. Informasi yang diperoleh saat ini sedang kami dalami dan sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
![Suasana penjualan mobil pameran Mandiri Tunas Finance (MTF) Autofiesta 2019. Sebagai ilustrasi [ANTARA/Arief Firmansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/21/12704-mandiri-tunas-finance-dalam-pameran-otomotif.jpg)
Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi.
Pasalnya, kasus ini menjadi perhatian regulator sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri jasa keuangan nasional.
"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," imbuhnya
Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun disebut tidak dapat dibenarkan.
OJK juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan agar memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan, serta tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
"OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," pungkasnya.