Bansos Tunai Dihapuskan Tahun 2022! Berikut 5 Bantuan Sosial yang Masih Diberikan Pemerintah

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 25 Januari 2022 | 19:46 WIB
Bansos Tunai Dihapuskan Tahun 2022! Berikut 5 Bantuan Sosial yang Masih Diberikan Pemerintah
ILUSTRASI - Petugas Pos Indonesia mencatat data Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterima warga di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Keuangan sepakat untuk tidak lagi menyediakan anggaran untuk program bantuan sosial atau Bansos dalam bentuk tunai alias BST pada tahun 2022.

Hal tersebut terungkap saat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (25/1/2022).

"Kami tidak merencanakan BST lagi, tapi bisa saja kalau situasi kurang baik, ada tekanan, mungkin saja muncul lagi BST, tapi saat ini kita tidak merencanakan untuk memberikan bansos yang tunai," kata Isa dalam rapat tersebut.

Program BST sendiri merupakan program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah untuk membantu sekitar 10 juta keluarga miskin penerima manfaat yang terdampak pandemi Covid-19.

Setiap kepala keluarga mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang disalurkan Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia.

Untuk tahun lalu, realisasi penyaluran BST sebesar Rp17,24 triliun kepada 9,99 juta kepala keluarga penerima manfaat.

Meski begitu, Isa memastikan sejumlah program perlindungan sosial masih akan tetap dilanjutkan oleh pemerintah. Anggarannya mencapai Rp154,8 triliun dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Sejumlah program perlinsos yang dilanjutkan tersebut adalah sebagai berikut:

1. BLT Desa

baca juga

BLT Desa Rp300 ribu tahun depan rencananya akan disalurkan kepada masyarakat desa.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan bantuan berupa pelatihan keterampilan kerja untuk masyarakat Indonesia. Tahun 2022 mendatang, Kartu Prakerja membuka kesempatan untuk 2,9 juta peserta.

3. Kartu Sembako

Masing-masing KPM akan mendapatkan Rp300 ribu. Bantuan ini akan menyasar 18,8 juta KPM.

4. Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) rencananya akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berkaca dari realisasi PKH 2021, bantuan akan disalurkan tiap 3 bulan dalam kurun waktu satu tahun.

PKH menyasar ibu hamil (Rp3 juta), anak usia dini (Rp3 juta), siswa SD (Rp900 ribu), siswa SMP (Rp1,5 juta), siswa SMA (Rp2 juta), lansia 70 tahun ke atas (Rp2,4 juta), dan kaum disabilitas (Rp2,4 juta).

5. Dukungan program kehilangan pekerjaan

Pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah berencana membuat program bansos untuk golongan masyarakat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berita Hits Lifestyle: Gaya Sebelum dan Sesudah Terima Bansos, Pemuda Lamar Kerja di RANS

Berita Hits Lifestyle: Gaya Sebelum dan Sesudah Terima Bansos, Pemuda Lamar Kerja di RANS

Lifestyle | Jum'at, 21 Januari 2022 | 21:31 WIB

Rekening Penerima Dana Bansos Rp0, BRI: Yang Bersangkutan Belum Masuk Daftar Bayar Kemensos

Rekening Penerima Dana Bansos Rp0, BRI: Yang Bersangkutan Belum Masuk Daftar Bayar Kemensos

Jabar | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:15 WIB

BRI Pastikan Selalu Berkoordinasi dengan Pemda terkait Penyaluran Dana Bansos

BRI Pastikan Selalu Berkoordinasi dengan Pemda terkait Penyaluran Dana Bansos

Jogja | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:00 WIB

Dana Bansos Rp2,7 Triliun Tertahan di Himbara, BRI: Kami Laksanakan Tugas sesuai Aturan

Dana Bansos Rp2,7 Triliun Tertahan di Himbara, BRI: Kami Laksanakan Tugas sesuai Aturan

Batam | Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:45 WIB

Saldo KPM di Demak Rp0, BRI: Yang Bersangkutan Belum Masuk Daftar Bayar Kemensos

Saldo KPM di Demak Rp0, BRI: Yang Bersangkutan Belum Masuk Daftar Bayar Kemensos

Banten | Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:30 WIB

BRI Pastikan Implementasi Penyaluran Dana Bansos sesuai dengan Aturan Pemerintah

BRI Pastikan Implementasi Penyaluran Dana Bansos sesuai dengan Aturan Pemerintah

Jatim | Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:15 WIB

Dana Bansos Rp2,7 Triliun Tertahan di Himbara, Ini Kata BRI!

Dana Bansos Rp2,7 Triliun Tertahan di Himbara, Ini Kata BRI!

Bisnis | Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:00 WIB

Ibu-ibu Sindir Gaya Orang Sebelum dan Sesudah Terima Bansos, Warganet: Banyak yang Gitu!

Ibu-ibu Sindir Gaya Orang Sebelum dan Sesudah Terima Bansos, Warganet: Banyak yang Gitu!

Lifestyle | Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:42 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×