Array

Kementerian BUMN Diminta Turun Tangan Tegur SP Pertamina

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 27 Januari 2022 | 22:16 WIB
Kementerian BUMN Diminta Turun Tangan Tegur SP Pertamina
Menteri BUMN Erick Thohir.[Instagram]

Suara.com - Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut turun tangan menegur Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terkait ancaman mogok kerja beberapa waktu lalu.

Tujuannya untuk memastikan agar FSPPB tidak kembali melakukan aksi yang berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat terkait tugas dan tanggung jawab Pertamina terhadap publik.

“Saya kira cukup tepat Kementerian BUMN menegur dan mengingatkan mereka (FSPPB), karena seharusnya punya kewenangan terhadap hal itu demi menjamin kepentingan masyarakat," kata Al Bara, Kamis (27/1/2022).

Alasan lain mendorong Kementerian BUMN untuk turun tangan karena FSPPB dianggap memiliki potensi melakukan aksi serupa yang bisa membahayakan pelayanan Pertamina kepada publik di kemudian hari.

"Dari rekam jejaknya, ketika ada hal-hal yang tak sesuai dengan kemauan mereka, pengurus serikat pekerja Pertamina ini kerap kali melakukan aksi yang seolah mengesampingkan kepentingan publik," ujarnya.

Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini pun cukup yakin jika tindakan pengurus FSPPB tersebut tidak mencerminkan sikap pegawai Pertamina secara keseluruhan. Menurutnya, banyak pegawai Pertamina yang tidak setujui terhadap aksi-aksi FSPPB karena ditengarai memiliki kepentingan politis. 

"Karena ada muatan politis, saya yakin tidak semua pekerja rela mendukung ajakan tersebut. Kalau murni untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan yang belum terpenuhi, mungkin akan didukung," kata Al Bara.

Apalagi Undang-Undang BUMN telah tegas melarang setiap pekerja di BUMN melakukan aktivitas politik praktis. Sebab itu, menurutnya para elit pengurus FSPPB ini harus ditertibkan karena menggerakkan para pekerja untuk tujuan politik yang dapat berdampak pula pada gangguan layanan terhadap masyarakat.

"Kalau UU BUMN sudah mengatur tidak memperbolehkan bermain politik, maka sudah selayaknya elit-elit di serikat pekerja tersebut diperingatkan atau bahkan ditindak," ujar dia.

Baca Juga: Gandeng 4 Kawasan Industri Jatim, PGN Bidik Kerja Sama Bisnis dan Tingkatan Pemanfaatan Gas Bumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI