Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Dapat Untung Lebih dari Rp2 Miliar dari Tes Antigen Palsu, Picandi Masco Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

M Nurhadi

Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:37 WIB
Dapat Untung Lebih dari Rp2 Miliar dari Tes Antigen Palsu, Picandi Masco Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Kasus penggunaan uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara. ANTARA/HO.

Suara.com - Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021 akhirnya menunjukkan titik terang usai mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara.

Hakim dalam keputusannya mengatakan, Picandi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah saat sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022) kemarin.

Picandi juga menerima denda Rp1 Miliar atas perbuatannya. Padahal, sebelumnya, menurut jaksa, terdakwa Masco Jaya atau Candi memperoleh keuntungan sebesar Rp 2, 236 miliar dari bisnis haram ini.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," sebut Rosihan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuma 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.

Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio. 

Para staf tersebut dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar.

Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta  dan subsider 3 bulan kurungan.

baca juga

Sementara untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Hukuman ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.

Kelima terdakwa dalam kasus ini diantaranya Picandi Masco (41) selaku Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan

Selanjutnya Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kim Chae Hyun dan Seo Young Eun Positif Covid-19, KEP1ER Hentikan Jadwal

Kim Chae Hyun dan Seo Young Eun Positif Covid-19, KEP1ER Hentikan Jadwal

Your Say | Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:32 WIB

Prokes Jangan Kendor, Ini 5 Aktivitas Yang Bikin RIsiko Tertular Covid-19 TInggi

Prokes Jangan Kendor, Ini 5 Aktivitas Yang Bikin RIsiko Tertular Covid-19 TInggi

Health | Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:35 WIB

Bikin Semangat Vaksinasi, Anak-anak Ini Dapat Es Krim Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Bikin Semangat Vaksinasi, Anak-anak Ini Dapat Es Krim Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Health | Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:06 WIB

Bikin Dokter Takjub, Pria yang 5 Tahun Lumpuh dan Bisu Ini Tetiba Sembuh setelah Vaksin Covid-19

Bikin Dokter Takjub, Pria yang 5 Tahun Lumpuh dan Bisu Ini Tetiba Sembuh setelah Vaksin Covid-19

Health | Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:15 WIB

Hanya 7 Persen Pasien Varian Omicron yang Perlu Perawatan Rumah Sakit, Ini Sebabnya

Hanya 7 Persen Pasien Varian Omicron yang Perlu Perawatan Rumah Sakit, Ini Sebabnya

Health | Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:54 WIB

Covid-19 di Jakarta Merebak Lagi, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Beberkan Penyebabnya

Covid-19 di Jakarta Merebak Lagi, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Beberkan Penyebabnya

Jakarta | Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:10 WIB

Terkini

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

×