Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi idaman banyak orang. Salah satu alasannya adalah karena gaji yang terjamin. Gaji PNS golongan 3 A, di mana biasanya diperuntukkan bagi lulusan S-1 juga memberikan gaji yang lumayan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 berikut gaji PNS Golongan 3:
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Selain itu komponen gaji PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Mereka akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh PNS adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.
3. Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
4. Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg/orang.
5. Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
Di samping itu, PNS dan keluarganya juga diberikan tunjangan kesehatan, berupa BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa komponen gaji itu berlaku untuk semua jenis PNS baik itu yang bekerja di pemerintahan maupun di lembaga pendidikan seperti dosen.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
6 Jenis Tunjangan PNS, Lebih Besar Dari Gaji Hingga Mencapai Ratusan Juta Sebulan
Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 14:24 WIB
Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:02 WIB
Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta
Bisnis | Minggu, 02 Januari 2022 | 12:02 WIB
Daftar Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Jenis Tunjangannya
News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:36 WIB
Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Pantas Saja Jadi Rebutan Jutaan Orang
Bisnis | Selasa, 23 November 2021 | 16:00 WIB
Jadi Impian Banyak Orang, Berapa Gaji PNS Lulusan SMK atau SMA?
Sulsel | Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Terkini
Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 12:04 WIB
Volume Bongkar Muat IPC TPK Tumbuh Tipis 0,9% di Kuartal I-2026
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 11:54 WIB
CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 11:45 WIB
Indonesia Cari Pasokan Energi Baru, Bahlil Temui Menteri Energi Rusia
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 11:39 WIB
Strategi Cegah Stunting Jasindo, dari Sawah ke Meja Makan
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 11:23 WIB
Harga Minyak Turun Makin Dalam, Kabar Gencatan Senjata AS-Iran Menguat
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 10:37 WIB
Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 10:09 WIB
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 T, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:56 WIB
Babak Baru Diplomasi AS-Iran, Trump Ingin Ada Kesepakatan Cepat Akhiri Perang Iran
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB