Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

PPNI Diminta Terapkan Standar Kompetensi Kerja Bidang Perawat

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:04 WIB
PPNI Diminta Terapkan Standar Kompetensi Kerja Bidang Perawat
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perawat.

Menteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, SKKNI bidang perawat penting sebagai salah satu tolak ukur penyiapan SDM berdaya saing dan salah satu bentuk meningkatkan mutu kualitas tenaga perawat Indonesia.

"PPNI perlu update (memperbaharui) SKKNI perawat yang telah ditetapkan Menaker pada 2007 lalu. SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemnaker untuk ditetapkan menjadi standar nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi," ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi pengurus DPP PPNI di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat, (4/2/2022).

Kata Ida, pembaharuan SKKNI diperlukan karena  untuk bekerja di Arab Saudi,  mempersyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.

"Ini yang kami dorong supaya ada saling pengakuan antar dua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengungkapkan, pada pertemuan dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, 28 Oktober 2021 lalu, di Dubai, Persatuan Emirat Arab, Pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesinal perawat sebanyak 20.000 orang.

Namun yang menjadi pertanyaan, lanjut Ida Fauziyah, sejauh mana kemampuan PPNI untuk dapat mengisi pasar kerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, baik kemampuan skill maupun bahasanya.

"Ini menjadi tantangan kita, karena itu lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan di bidang keperawatan harus dapat menyiapkan tenaga kerja tersebut sesuai standar kompetensi kerja. Di sinilah peranan PPNI antara lain, dengan menyiapkan SKKNI, " katanya.

Terkait tawaran kerja sama penempatan non-domestic workers itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menindaklanjuti kebutuhan 20.000 tenaga perawat.

baca juga

"Saat ini sedang tukar draft MoU (nota kesepahaman) dari masing-masing sisi dua negara. Intinya, kita tawarkan ada proses sertifikasi yang saling pengakuan," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Ida Fauziyah, akan mendorong dan memfasilitasi agar tenaga kerja perawat di Arab Saudi, dapat diisi oleh orang-orang Indonesia, termasuk dari aspek pelindungan.

"Itu yang akan dilakukan Kemnaker," katanya.

Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah, menyatakan kesiapannya untuk segera menerapkan standar kompetensi kerja bagi perawat Indonesia. SKKNI yang telah ditetapkan Menaker 2007 lalu, menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi terkini. Standar yang dimiliki PPNI saat ini, adalah standar profesi perawat yang berisi standar kompetensi yang disahkan oleh Menkes sesuai UU Tenaga Kesehatan.

"Peluangnya adalah, standar profesi yang ditetapkan Menkes, dapat dimohonkan kepada Menaker untuk ditetapkan sebagai standar kompetensi kerja profesi perawat Indonesia," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Ungkap Permintaan Luar Negeri untuk PMI di Sektor Formal Tinggi

Menaker Ungkap Permintaan Luar Negeri untuk PMI di Sektor Formal Tinggi

Bisnis | Selasa, 25 Januari 2022 | 20:26 WIB

Di Depan DPR, Menaker: Penyusunan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik

Di Depan DPR, Menaker: Penyusunan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik

Bisnis | Selasa, 25 Januari 2022 | 11:48 WIB

Menaker Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja di Hadapan Komisi IX DPR

Menaker Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja di Hadapan Komisi IX DPR

Bisnis | Selasa, 25 Januari 2022 | 10:32 WIB

Ciptakan Calon Pekerja Migran Berkompeten dan Tersertifikasi, Kemnaker Terus Dorong BLK

Ciptakan Calon Pekerja Migran Berkompeten dan Tersertifikasi, Kemnaker Terus Dorong BLK

Bisnis | Senin, 24 Januari 2022 | 21:35 WIB

Indonesia dan Malaysia Sepakati MoU Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Indonesia dan Malaysia Sepakati MoU Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Bisnis | Senin, 24 Januari 2022 | 14:45 WIB

Kemnaker: Pelatihan Punya Peran Vital untuk Meningkatkan Kompetensi SDM

Kemnaker: Pelatihan Punya Peran Vital untuk Meningkatkan Kompetensi SDM

Bisnis | Jum'at, 21 Januari 2022 | 20:46 WIB

Terkini

Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah

Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:07 WIB

Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026

Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:52 WIB

Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi

Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:46 WIB

IHSG Bertahan di Atas 6.000, Tapi Dihantam Saham Perbankan

IHSG Bertahan di Atas 6.000, Tapi Dihantam Saham Perbankan

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:40 WIB

Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham

Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:28 WIB

Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings

Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:28 WIB

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:23 WIB

Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara

Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:18 WIB

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:42 WIB

×