Berapa Gaji Paspampres? Tambah Tunjangan Bisa Saingi Anggota TNI

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:47 WIB
Berapa Gaji Paspampres? Tambah Tunjangan Bisa Saingi Anggota TNI
Personil Paspampres mengikuti upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3). ANTARA/Wahyu Putro A
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam setiap kunjungan presiden selalu ada pasukan keamanan yang mendampingi. Pasukan tersebut adalah Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres. Bertugas sebagai Paspamres adalah sebuah kebanggaan. Namun, bagaimana dengan gaji Paspamres? 

Ternyata besaran gaji Paspampres sama dengan kepangkatannya dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota Paspampres memang diambil dari anggota TNI sehingga gaji keduanya setara. Sampai saat ini tidak ada yang tahu berapa jumlah Paspampres sebenarnya.

Rincian lengkap menganai gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.

Golongan I (Tamtama)

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Tanya Tuhan Bukan Orang Arab Lalu Orang Mana?, Langsung Diskakmat Eko Kuntadhi

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.

Golongan II (Bintara)

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;

2. Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500- Rp3.910.300;

3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;

4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI