Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 13 Februari 2022 | 09:58 WIB
Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat demo bersama buruh menolak UU Cipta Kerja di DPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi.

Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu "pegangan" penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita.

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" Kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (13/2/2022).

Dengan aturan yang baru, lanjut Said Iqbal, buruh akan dirugikan. Sebagai contoh, Ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun. Maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.

Dengan adanya kebijakan ini, Menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, kecil sekali. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," kata Said Iqbal.

"Dengan kebijakan tersebut, sebenarnya ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said Iqbal.

Ditegaskan Said Iqbal, dalam waktu dekat, Partai Buruh juga akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif

Jabar | Minggu, 13 Februari 2022 | 09:50 WIB

Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jadi Polemik, Kemnaker: JHT Program Jangka Panjang

Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jadi Polemik, Kemnaker: JHT Program Jangka Panjang

Bisnis | Minggu, 13 Februari 2022 | 09:01 WIB

DPR Klaim Belum Dapat Info dari Menaker Ida soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

DPR Klaim Belum Dapat Info dari Menaker Ida soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 21:06 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah, Cek Syarat dan Langkahnya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah, Cek Syarat dan Langkahnya

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:08 WIB

Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:44 WIB

Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Foto | Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:00 WIB

Aturan JHT Rugikan Buruh, Saiq Iqbal Curiga Dananya Digunakan Negara untuk Hal Ini

Aturan JHT Rugikan Buruh, Saiq Iqbal Curiga Dananya Digunakan Negara untuk Hal Ini

Bekaci | Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:25 WIB

Terkini

IHSG Tembus Level 6.000 Lagi, Saham BUMI dan BRMS Diburu Investor

IHSG Tembus Level 6.000 Lagi, Saham BUMI dan BRMS Diburu Investor

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:35 WIB

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:37 WIB

Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun

Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:19 WIB

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:10 WIB

BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS

BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:02 WIB

Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko

Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:54 WIB

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:52 WIB

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:39 WIB

Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa

Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:37 WIB

Harga Minyak Dunia Lesu Setelah Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran

Harga Minyak Dunia Lesu Setelah Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:28 WIB